in

Polda Jateng Gagalkan Penadahan Motor Transnasional Yang akan Dikirim dari Indonesia ke Vietnam

Kapolda Jateng Ahmad Luthfi saat memimpin Press Conference Penadahan Motor Transnasional. Foto: dok/Polda

SEMARANG (Jatengdaily.com)-Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, Polda Jateng berhasil mengungkap kejahatan transnasional berupa tindak pidana penadahan sepeda motor.

”Kasus ini pelakunya melibatkan dua negara, yakni Indonesia dan Vietnam,” jelas Kapolda Jateng Ahmad Luthfi saat memimpin Press Conference di Lobby Mapolda Jateng, Selasa (21/5/2024)

Kapolda mengatakan, modus operandi tindak pidana adalah pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam

“Pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim melalui Surabaya lantas ke Vietnam untuk dibawa ke Luar Negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi spedometer dibuat nol kilometer seolah kendaraan baru,” jelas Irjen Pol Ahmad Lutfi

Ahmad Luthfi mengatakan, dari kejahatan tersebut telah diamankan dua tersangka yaitu (S) 38 tahun warga Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan (A) 39 tahun, warga kecamatan Mranggen kabupaten Demak berikut barang bukti 80 unit sepeda motor.

Sepeda motor tadahan yang akan dikirim ke Vietnam. Foto: dok

Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan acaman pidana 7 tahun

Sementara itu salah satu Tersangka (S) mengatakan, dirinya yang bertindak sebagai pemodal mengaku untuk 1 unit kendaraan pihaknya menyediakan dana 17 juta dan mendapatkan keuntungan 1,5 juta setiap kendaraan.

Sedangkan Tersangka (A) mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu dari setiap kendaraan yang diperoleh-nya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook

“Saya mencari sepeda motor lewat grup Jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan Rp 500 ribu setiap motor,” ujarnya

Di akhir sesi Kapolda Jateng menghimbau kepada dealer atau finance maupun masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya

“Kepada Finance atau masyarakat yang dirugikan silahkan datang ke Polda Jateng untuk mengecek, dan segera kita tangani,” pungkasnya. she

Written by Jatengdaily.com

Jelang Pilkada, Bupati Demak Ajak Ormas Wujudkan Kondusifitas

Kualitas Meningkat Prodi S1 Hukum Keluarga FAI Unissula Terakreditasi Unggul