By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polda Jateng Gagalkan Pengiriman 18,73 Kg Sabu dan 2.425 Butir Ekstasi
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polda Jateng Gagalkan Pengiriman 18,73 Kg Sabu dan 2.425 Butir Ekstasi

Last updated: 27 Agustus 2024 14:43 14:43
Jatengdaily.com
Published: 27 Agustus 2024 14:43
Share
Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Agus Suryonugroho dalam konferensi pers. Foto: Polda Jateng
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi trans nasional. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sabu seberat 18,73 kg dan ekstasi sebanyak 2.425 butir.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Agus Suryonugroho dalam konferensi pers menjelaskan kronologis ungkap kasus pada tanggal 21 Agustus 2024 pukul 03.00 WIB, dan telah diamankan tersangka MNA dari Kalimantan yang naik kapal ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

“Pelaku diamankan berikut barang bukti dengan menumpang di kapal yang nantinya barang tersebut akan diserahkan kepada tersangka lainnya IS dari Surabaya,” jelas Wakapolda Selasa (27/8/2024).

Wakapolda menambahkan modus dari pelaku menjadi penumpang dari kapal tersebut mendapat pesan dari inisial B (Kalimantan) statusnya masih DPO kemudian pelaku IS yang mendapat pesan dari inisial A (Surabaya) juga status DPO di Surabanya rencana menerima barang di Pelabuhan Tanjung Emas.

Diresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir menyatakan dari pengakuan tersangka ini sudah yang ketiga kalinya. Yang Pertama di bulan Januari 2024 sebanyak 15 kg kemudian dibulan Mei 2024 sebanyak 5 kg dan bulan Agustus 2024 sebanyak 18,73 Kg.

Kombespol M Anwar Nasir  menyebutkan dari identifikasi barang bukti yang berhasil diungkap Bareskrim maupun polda yang lain ada diduga jaringan Fredi Pratama yaitu dibungkus teh cina maupun yang hijau. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun.

Kabidhumas Polda Jateng Kombespol Artanto meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada polisi bisa menemukan indikasi atau dugaan peredaran maupun penyalahguna narkoba di lingkungannya. Makin cepat laporan tersebut diterima, kian banyak jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.

“Polda Jateng berkomitmen bertindak tegas memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Tengah,” kata Kombespol Artanto
Bahwa keberhasilan pengungkapan narkotika ini memiliki dampak yang sangat signifikan dalam melindungi masyarakat, dengan berhasilnya Polda Jateng menyita sabu dan ekstasi dalam jumlah besar, berpotensi menyelamatkan warga negara sebanyak 95.075 jiwa. adri-she

You Might Also Like

Lewat PFBangkit, Pertamina Foundation Bantu Korban Gempa Sulbar
Tim Neoprofit Melaju ke PIMNAS 2025, Usung Riset Alat Kesehatan 
Dibagikan 8 Ribu Masker Antisipasi Dampak Merapi
Bawaslu Demak Ajak Masyarakat Awasi Tahapan Pemilu
Gerai Baru Dekoruma di Semarang Tawarkan Koleksi Furnitur Premium dengan Banyak Diskon
TAGGED:73 Kg SabuPolda JatengPolda Jateng Gagalkan Pengiriman 18
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?