By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polda Jateng Sita 52 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi dari Peredaran Jaringan Jawa – Sumatera
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polda Jateng Sita 52 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi dari Peredaran Jaringan Jawa – Sumatera

Last updated: 23 Februari 2024 11:33 11:33
Jatengdaily.com
Published: 23 Februari 2024 11:33
Share
Barang bukti sabu dan ekstasi. Foto: Polda Jateng
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Peredaran Narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Jawa dan Sumatera berhasil diungkap oleh Polda Jateng. Tercatat sebanyak 52 kg sabu dan 35.050 butir ekstasi disita dalam penggerebekan yang melibatkan empat tersangka.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi di Semarang, Jumat (23/2/2024) mengatakan operasi ini dimulai dengan penangkapan dua tersangka, TO dan RW, di Gerbang Tol Sragen Timur pada Jumat (12/1/2024), sekitar pukul 12.00 WIB. Mobil Daihatsu Xenia yang pelaku kendarai berhasil dihentikan oleh petugas.

Dalam penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu dengan total berat 1,010kg serta pil ekstasi yang disembunyikan di bawah jok kursi tengah.

“Dari tersangka TO dan RW yang ditangkap di Sragen ini, kemudian petugas mengembangkan ke wilayah Banten,” katanya.

Penyidik kemudian kembali menangkap dua pelaku di gerbang Tol Cikande, Serang, Banten, pada 21 Februari 2024. Dari dua pelaku, PR dan GDA, polisi mengamankan 51 kg sabu-sabu dan 34.800 butir ekstasi.

Mereka menggunakan truk yang disamarkan muatannya dengan kardus berisi minuman teh. Namun, dalam truk tersebut ditemukan total 52 kg sabu dan 35 ribu butir ekstasi.
Kapolda menjelaskan bahwa kasus ini merupakan jaringan lintas pulau, antara Jawa dan Sumatera. ”Para tersangka mengakui bahwa mereka dijanjikan upah sebesar Rp200 juta untuk mengirim paket sabu dan ekstasi ke sebuah hotel di Banten,” katanya.

Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran sekitar 52 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 35 ribu ekstasi dari komplotan pengedar jaringan Jawa dan Sumatra.

Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. she

You Might Also Like

Pemerintah Siapkan Rencana Pemberian Vaksin Covid-19
Masyarakat Terdampak Banjir di Demak dan Kudus Peroleh Trauma Healing
Puan Maharani Kembali Ditetapkan sebagai Ketua DPR RI Periode 2024-2029
Serap Aspirasi Pekerja Seni dan UMKM, Samuel Wattimena Berbagi Strategi dan Tips Marketing
KPU Demak Terima Logistik Pemilu Tinta, Segel Plastik, dan Bilik Suara
TAGGED:Polda Jateng Sita 52 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?