SEMARANG (Jatengdaily.com)- Peredaran Narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Jawa dan Sumatera berhasil diungkap oleh Polda Jateng. Tercatat sebanyak 52 kg sabu dan 35.050 butir ekstasi disita dalam penggerebekan yang melibatkan empat tersangka.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi di Semarang, Jumat (23/2/2024) mengatakan operasi ini dimulai dengan penangkapan dua tersangka, TO dan RW, di Gerbang Tol Sragen Timur pada Jumat (12/1/2024), sekitar pukul 12.00 WIB. Mobil Daihatsu Xenia yang pelaku kendarai berhasil dihentikan oleh petugas.
Dalam penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu dengan total berat 1,010kg serta pil ekstasi yang disembunyikan di bawah jok kursi tengah.
“Dari tersangka TO dan RW yang ditangkap di Sragen ini, kemudian petugas mengembangkan ke wilayah Banten,” katanya.
Penyidik kemudian kembali menangkap dua pelaku di gerbang Tol Cikande, Serang, Banten, pada 21 Februari 2024. Dari dua pelaku, PR dan GDA, polisi mengamankan 51 kg sabu-sabu dan 34.800 butir ekstasi.
Mereka menggunakan truk yang disamarkan muatannya dengan kardus berisi minuman teh. Namun, dalam truk tersebut ditemukan total 52 kg sabu dan 35 ribu butir ekstasi.
Kapolda menjelaskan bahwa kasus ini merupakan jaringan lintas pulau, antara Jawa dan Sumatera. ”Para tersangka mengakui bahwa mereka dijanjikan upah sebesar Rp200 juta untuk mengirim paket sabu dan ekstasi ke sebuah hotel di Banten,” katanya.
Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran sekitar 52 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 35 ribu ekstasi dari komplotan pengedar jaringan Jawa dan Sumatra.
Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. she
0



