By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Polda Metro Segera Lengkapi Berkas Firli Bahuri
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polda Metro Segera Lengkapi Berkas Firli Bahuri

Last updated: 5 Februari 2024 09:10 09:10
Jatengdaily.com
Published: 5 Februari 2024 09:10
Share
irli Bahuri. Foto: PMJNews
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Polda Metro Jaya akan segera melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas dikembalikan karena dinilai masih belum lengkap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya bakal segera melengkapi berkas tersebut sesuai dengan petunjuk jaksa.

“Penyidik akan sesegera mungkin melengkapi petunjuk hasil koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam penanganan perkara a quo,” ungkap Ade Safri dilansir Senin (5/2/2024) dari laman PMJNews.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dugaan suap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan setelah dilakukan penelitian hasilnya berkas perkara tersebut dinilai belum lengkap.

“Setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap,” ungkap Syahron Hasibuan.

Lebih lanjut Syahron menambahkan, kejaksaan telah mengembalikan berkas dengan disertai petunjuk agar penyidik bisa menyempurnakan penyidikan. she 

You Might Also Like

Komitmen Penyair dalam Moderasi Beragama Patut Diapresiasi
2022, FIB Undip Bidik Lima Prodinya Raih Akreditasi Internasional FIBAA
Joko Mulyono Ungkapkan Kontrol Pengawasan Dana Desa Sangat Kuat
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Tim Pendamping Keluarga di Demak Upaya Cegah Stunting
SIG Gandeng Semen Gresik Gelar Retailer Gathering Se-Solo Raya
TAGGED:Firli BahuriPolda Metro
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?