Polrestabes Semarang Tangkap 36 Orang Terkait Kasus Narkoba

Polrestabes Semarang tangkap 36 orang terkait kasus Narkoba. Foto: Polrestabes Semarang
SEMARANG (Jatengdaily.com)- Sebanyak 36 orang diamankan Polrestabes Semarang terkait kasus narkoba dalam Operasi Bersinar Candi 2024. Di antara mereka yang diamankan adalah lima orang residivis dan seorang kurir Heri Apriono yang dijanjikan uang sebesar Rp 2,5 juta untuk pengantaran paket obat.
Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Edi Sutrisno mengatakan, penindakan ini dilakukan saat kegiatan operasi bersinar candi selama 20 hari mulai tanggal 4 sampai 23 Mei 2024. Pihaknya menyebutkan, jumlah target operasi kegiatan tersebut sebanyak 12 kasus.
”Operasi selama 20 hari yang dilakukan Polrestabes Semarang berhasil menangkap 36 orang dan menyita narkoba dalam jumlah besar. Namun di balik angka-angka tersebut terdapat jaringan kompleks perdagangan dan penyalahgunaan narkoba yang telah diungkap oleh polisi,” Selasa (25/6/2024).
Dalam operasi yang berlangsung selama 20 hari itu, berhasil disita barang bukti 3.371 kilogram sabu, 50 butir ekstasi, dan 5,23 gram ganja sintetis. Para tersangka, termasuk 26 pengedar dan 10 pengguna, semuanya adalah pria dewasa.
Operasi Bersinar Candi 2024 mengungkap pelaku narkoba menggunakan media sosial untuk membeli dan menjual narkoba secara online, bahkan menggunakan password untuk mengelabui petugas. Polisi juga menemukan peredaran narkoba dilakukan secara jaringan, namun ketika pelaku tertangkap seringkali memutuskan jaringan sehingga sulit dilacak sumbernya.
Keberhasilan operasi tersebut merupakan bukti tekad polisi dalam menindak peredaran narkoba. Namun seperti disampaikan Wakil Kepala Reserse Narkoba Kompol Edi Sutrisno, perang terhadap narkoba masih jauh dari kata selesai. Polisi harus terus beradaptasi dengan modus operandi pelaku narkoba yang terus berkembang dan berupaya mengungkap jaringan di balik perdagangan tersebut. she