By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Polri Turunkan 4.992 Personel saat Pengumuman Hasil Pemilu di KPU
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polri Turunkan 4.992 Personel saat Pengumuman Hasil Pemilu di KPU

Jatengdaily.com
Published: 19 Maret 2024 08:15
Share
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Humas Polri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Polri siap mengawal tahapan pengumuman hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sebanyak 4.992 personel kepolisian telah diterjunkan untuk bersiaga di sekitar Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus).

“Jumlah personel yang disampaikan pada titik pengamanan sebanyak 4.992 personel Polri, gabungan juga dengan stakeholder dan juga terdiri satgaspus atau pusat Mabes Polri dan juga satgas daerah yaitu Polda Metro Jaya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Adapun batas akhir pengumuman penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 ialah pada Rabu (20/3/2024) besok.

Baca artikel detiknews, “4.992 Personel Polri Amankan Pengumuman Hasil Rekapitulasi Pemilu di KPU” selengkapnya https://news.detik.com/pemilu/d-7247921/4-992-personel-polri-amankan-pengumuman-hasil-rekapitulasi-pemilu-di-kpu.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Trunoyudo mengakui mengenai adanya aksi unjuk rasa di masyarakat menjelang pengumuman hasil Pemilu 2024. Dia mengimbau masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat sesuai aturan yang ada.

“Terkait dengan penyampaian atau kebebasan mengungkapkan pendapat di muka umum, tentu sudah diatur dalam peraturan undang-undangan. Artinya segala sesuatu yang mengungkapkan pendapat secara konstitusi dibolehkan, namun demikian secara hukum diatur, secara undang-undang diatur,” jelasnya.

“Maka Polri akan melakukan pengamanan sebagai koridor pengamanan karena salah satu daripada kehidupan bermasyarakat dalam mengungkapkan pendapat, tentu Polri akan mengamankan sebagaimana koridor pada aturan undang-undang yang berlaku,” tambahnya. she 

You Might Also Like

Lanud Iswahjudi Kembali Gelar Vaksinasi
Besok UIN Gelar Tasyakuran Ultah 80 Tahun KH Ahmad Darodji, 1966 hingga Kini Tak Pernah ‘Nganggur’
Bumi Pesisir Cilacap Dihijaukan, Embrio Eduwisata Alam Terintegrasi
SIG Bantu Perbaikan Rumah Warga Terdampak Gempa di Bantul dan Gunung Kidul
Selain Nakes, Pemerintah Diminta Prioritaskan Vaksin COVID-19 untuk Guru
TAGGED:Pengumuman Hasil Pemilu di KPUPolri Turunkan 4.992 Personel
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?