PATI (Jatengdaily.com) – Jajaran Polsek Tlogowungu Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ilegal logging yang terjadi di wilayah di Petak 172 B RPH Pasucen BKPH Regaloh KPH Pati turut Desa Wonorejo Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, berdasarkan laporan dari Pegawai Perhutani dari KRPH Pasucen.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Tlogowungu Iptu Mujahid mengungkapkan bahwa dalam kegiatan ilegal logging ini petugas berhasil mengamankan Tersangka berinisial SP (50) warga Desa Pasucen.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya terdiri dari 8 batang kayu sonokeling masing berukuran diameter 42 cm panjang 210 cm, diameter 19 cm dan panjang 150 cm, diameter 42 cm panjang 160 cm, diameter 29 cm panjang 200 cm, diameter 27 cm dan panjang 210 cm, diameter 24 cm panjang 150 cm, diameter 22 cm panjang 130 cm, diameter 20 cm panjang 100 cm, 1 pasang sandal jepit Merk Swallow, warna Hijau, milik Pelaku lain yang melarikan diri dan songkro (gerobak) diamankan saat tertangkap tangan.
Kapolsek Tlogowungu mengatakan kronologis kejadian sekira pukul 19.00 Wib, pada saat Pelapor bersama rekannya dan Petugas Kepolisian Polsek Tlogowungu melakukan Patroli gabungan di TKP mendengar ada suara pohon tumbang, kemudian mengintai para tersangka di sebelah Barat Perempatan Jalan Sawah Dk. Bedrek Ds. Wonorejo, setelah pukul 19.30 Wib, Pelapor mengetahui tersangka menarik Gerobak bermuatan kayu mengangkut dan membawa kayu sonokeling hasil curian tanpa ijin.
“Satu Tersangka Berhasil diamankan berikut Barang Bukti kayu Sonokeling yang sudah ditebang dan dipotong”, ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolsek menambahkan bahwa modus operandi tersangka memotong pohon tersebut menggunakan gergaji tangan, bekerjasama menaikkan ke atas alat angkut berupa Songkro (Gerobak Tangan Manual) untuk selanjutnya rencananya akan dimuat oleh calon pembeli dengan kendaraan Pick-Up.
Kini, tersangka telah diamankan oleh pihak Polsek Tlogowungu menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 82 ayat 1 huruf c. atau Pasal 83 ayat 1 huruf b. Undang-Undang No. 18 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dlm Pasal 37 angka 12 atau Pasal 37 angka 13 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tengang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Kami telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap terlapor, hingga pengamanan barang bukti,” ungkap Kapolsek dalam keterangannya.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi pihak-pihak yang berniat melakukan aktivitas ilegal logging di wilayah Kabupaten Pati. Polsek Tlogowungu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kawasan Perhutani dari tindakan ilegal perusakan hutan dan alam yang merugikan lingkungan. she