By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Hasyim Asy’ari Resmi Diberhentikan dengan Tidak Hormat Oleh Presiden
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Hasyim Asy’ari Resmi Diberhentikan dengan Tidak Hormat Oleh Presiden

Last updated: 10 Juli 2024 16:13 16:13
Jatengdaily.com
Published: 10 Juli 2024 16:13
Share
Hasyim Asy'ari. Foto: kpu
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Presiden Joko Widodo akhirnya resmi memberhentikan dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan tahun 2022-2027.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024) mengatakan, pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 73 P tertanggal 9 Juli 2024.

“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” katanya.

Presiden Jokowi menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU akibat terbukti melanggar kode etik.

Jokowi juga menegaskan dan memastikan jika pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adi.

Seperti diketahui, DKPP memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua merangkap Anggota KPU. Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim Asy’ari melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. she

You Might Also Like

Rayakan HUT Ke-8, Momentum Semen Gresik Bangun Sinergi Memberikan yang Terbaik
Jelang Arus Mudik, Presiden Resmikan Jalan Lingkar Brebes-Tegal
Tinggal 25 Persen Kendaraan Pemudik Belum Balik ke Jakarta
Jateng Bersolawat Hari Santri 2024 Berlangsung Khidmat
Presiden Jokowi Minta Menkopolhukam Tangani Masalah Pengungsi Rohingya
TAGGED:Hasyim Asy'ariPresiden Resmi Berhentikan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?