By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pria di Semarang Yang Aniaya Istrinya Diancam 15 Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pria di Semarang Yang Aniaya Istrinya Diancam 15 Tahun Penjara

Last updated: 18 Mei 2024 04:58 04:58
Jatengdaily.com
Published: 18 Mei 2024 04:58
Share
Pelaku penganiaya istri ditangkap. Foto: Polrestabes Semarang
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Pria berusia 27 tahun, Tri Mulyono, terancam hukuman 15 tahun penjara karena menganiaya istrinya, Septiana Nurjanah, 28 tahun, hingga mematahkan rahangnya.

Menurut  Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri Yulianto, tersangka didakwa melanggar Pasal 44 Ayat 2 dan Ayat 1 UU 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Pelanggarannya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa itu terjadi di kos pasangan suami istri tersebut, yakni di daerah Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Korban mengalami patah rahang kanan dan lebam di sekujur tubuh, serta mendapat ancaman pembunuhan dari pelaku.

AKP Agus Tri Yulianto mengungkapkan, perbuatan tersangka dipicu rasa cemburu setelah mengetahui ada chat di ponsel istrinya yang memuat kata “sayang”.

“Tersangka kemudian menyerang istrinya secara emosional dan fisik, memukul dan menendang berkali-kali dengan gantungan Pakain,” jelas Kanit PPA Polrestabes Semarang dilansir dari laman humas.polri Sabtu (18/5/2024).

Korban yang saat itu sedang tidur dipukul pada bagian rahang sebelah kanan, diinjak, kemudian dipukul beberapa kali pada bagian punggung dengan gantungan. Pelaku juga diancam agar tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Akibat penyerangan tersebut, korban mengalami patah rahang dan terpaksa hidup dengan luka tersebut selama sebulan. Dia saat ini menerima perawatan medis di rumah sakit, di mana korban menjalani operasi untuk memperbaiki rahangnya.

Lebih lanjut AKP Agus mengatakan, kejadian kekerasan tersebut terjadi pada 15 April 2024. Dimana korban harus menahan rasa sakit tersebut selama 1 bulan baru mendapatkan perawatan medis.

Pengungkapan kekerasan tersebut akhirnya terbongkar oleh salah seorang saksi yang melaporkan kejadian tersebut melalui aplikasi Libas Polrestabes Semarang.

“Dalam laporan tersebut, tertulis korban sudah berada di RS Bhayangkara karena mengalami sejumlah luka akibat dihajar oleh suaminya dan tidak ada yang mendampingi korban,” jelas AKP Agus Tri. she

You Might Also Like

Meski Kalah dari Korea Utara, Timnas U-24 Lolos ke Babak 16 Besar Asian Games 2022
Prodi PILARS SV Undip Perkuat Sinergi Tim Lewat Capacity Building
PLN Icon Plus Lakukan Penataan Ulang Kabel Fiber Optik Sesuai Standart
SIG Kenalkan Metode Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan di Jatim Environment Exhibition & Forum 2022
Hari Ini Gunung Semeru Kembali Erupsi
TAGGED:AKP Agus Tri YuliantoAniaya Istripolres semarang
Share This Article
Facebook Email Print
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?