By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Puluhan Kendaraan Berknalpot Brong Ditertibkan Polisi di Sragen
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Puluhan Kendaraan Berknalpot Brong Ditertibkan Polisi di Sragen

Last updated: 19 Juli 2024 07:35 07:35
Jatengdaily.com
Published: 19 Juli 2024 07:35
Share
Polisi menertibkan puluhan pengendara sepeda motor yang memasang knalpot brong. Foto: Polres Sragen
SHARE

SRAGEN (Jatengdaily.com)- Polisi menertibkan puluhan pengendara sepeda motor yang memasang knalpot brong, ugal-ugalan serta membahayakan keselamatan umum pasca pengesahan warga baru persilatan di Sragen.

Penindakan dilakukan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Sragen, lantaran dalam konvoi itu penegndara mengendarai sepeda motor yang benar-benar bising, dan sangat mengganggu ketenangan masyarakat.

Hal itu seperti disampaikan Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam keterangannya melalui Kasat Lantas AKP Mustakim, dilansir dari www.humas.polri.go.id Jumat (19/7/2024).

Diuraikan AKP Mustakim, kegiatan penertiban secara tegas itu dilakukan jajarannya, menyusul adanya keluhan masyarakat baik melalui media sosial, media elektronik maupun nomor washabb center Polres Sragen, malam pasca dilangsungkan pengesahan bagi warga baru persilatan di Sragen.

“Kita lakukan tindakan tegas terukur karena masyarakat sudah mulai resah, terganggu oleh karen abisingnya knalpot brong konvoi yang dilakukan sebagian warga baru persilatan yang selesai melaksanakan pengesahan,” ujar AKP Mustakim.

“Kegiatan ini metupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas, menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan warga masyarakat Kabupaten Sragen, “ tambahnya.

“Yang kita lakukan penindakan diantaranya sepeda motor dengan knalpot brong/tidak standar. Selama kegiatan penertiban ini didampingi pula oleh pihak warga perguruan pencak silat Pamter/Koordinator lapangan (Korlap),” tandasnya.

Diuraikan AKP Mustakim bahwa upaya penertiban bagi kendaraan berknalpot brong ini demi menjaga keselamatan pengguna jalan lain, utamanya bahwa akibat suara bising dari knalpot brong dapat mengejutkan dan mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain, yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Selain itu, kendaraan dengan knalpot brong sering kali tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan, yang bisa mempengaruhi kinerja dan keamanan kendaraan.

Dampak lain dari knalpot brong ialah karena tidak dilengkapi dengan peredam atau filter yang baik, sehingga meningkatkan emisi gas buang dan berkontribusi pada polusi udara.

Dari regulasi hukum, penggunaan knalpot brong melanggar peraturan lalu lintas yang diatur dalam undang-undang di banyak negara.
Di Indonesia, misalnya, aturan mengenai kebisingan knalpot diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.

Penindakan oleh polisi bertujuan untuk menegakkan aturan ini demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat. she

You Might Also Like

Uji Coba PSIS Diawali Launching Tim
Regu Paskhas TNI AU Dukung Giat Penghijauan di Danau Tondano
Tiga Kios Buah Pasar Mlati Kopeng Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Jateng Perlu Kebut Proyek Infrastruktur
Jalankan Amanat Prabowo, Kader Gerindra Silaturahmi Ponpes Asshidiqiyah Semarang
TAGGED:Kendaraan Berknalpot Brong DitertibkanPolres Sragen
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?