By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Rafael Alun Trisambodo Pikir-pikir Usai Divonis 14 Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Rafael Alun Trisambodo Pikir-pikir Usai Divonis 14 Tahun Penjara

Jatengdaily.com
Published: 9 Januari 2024 06:17
Share
Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta. (Foto: PMJ News/YouTube)
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir terhadap vonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Rafael saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).

Senada dengan Rafael Alun, Jaksa penuntut umum pada KPK juga menyatakan pikir-pikir. Dengan begitu, putusan eks pejabat Ditjen Pajak ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia,” ucap Jaksa dilansir dari laman PMJnews.

“Sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai hukum yang tetap,” jawab hakim ketua Suparman Nyompa.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis 14 tahun penjara kepada terdakwa Rafel Alun Trisambodo dan denda Rp500 juta. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500juta subsider 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa bacakan amar putusan di Ruang Sidang Hatta Ali, Senin (8/1/2024).

Tidak hanya vonis penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar. she

You Might Also Like

Inovasi Sistem Pemantauan Tambang, SIG Raih ‘Anugerah Inovasi Indonesia 2023’
Dua Orang Positif Corona Kontak Langsung dengan Kasus 1
Waisak Momentum Refleksikan Pentingnya Saling Membantu dan Menjaga Kerukunan
Banjir Jabodetabek, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca
137 Kilogram Ganja Kering Siap Edar Lintas Provinsi Berhasil Diamankan
TAGGED:Rafael Alun Trisambodo
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?