in ,

Raffi Ahmad Jadi Pejabat, KPK Tidak Larang Nagita Slavina Terima Endorse

Nagita Slavina (Foto: instagram.com/raffinagita1717)

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Raffi Ahmad kini telah menjadi pejabat negara sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni bersama Kabinet Merah Putih dibawah Presiden Prabowo Subianto.

Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina untuk menerima endorse Ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Dikatakannya, Nagita Slavina bisa menerima endorse, dan mempromosikan berbagai produk, Raffi Ahmad tetap harus melaporkan perubahan harta kekayaannya.

“Boleh lah. Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya,” kata Pahala dilansir dari laman PMJNews, Sabtu (16/11/2024).

Dijelaskan Pahala, bahwa posisi Raffi sebagai Utusan Khusus Presiden tidak serta-merta mempengaruhi aktivitas komersial Nagita. Hal ini mengingat pasangan tersebut tetap harus menjalani prinsip transparansi dan etika dalam aktivitas mereka.

Selain itu, hal yang sama juga berlaku bagi artis yang dijuluki Sultan Andara ini. Hanya saja, Pahala menjelaskan bahwa, ayah Rafathar Malik Ahmad tersebut menerima endorse masuk ke ranah etika.

“Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi Ahmad sebagai pejabat terima endorse). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya,” tegasnya. she 

Written by Jatengdaily.com

35 Stan Komoditas Pertanian Terpadu Meriahkan Semarang Agro Expo 2024

Selain Ijazah, Lulusan UNIMAR AMNI Dibekali Sertifikat Pendamping