By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Ribuan Pengawas Awasi Melekat Pembentukan Pantarlih di Jateng
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Ribuan Pengawas Awasi Melekat Pembentukan Pantarlih di Jateng

Jatengdaily.com
Published: 14 Juni 2024 05:42
Share
Badan Pengawas Pemilu. Foto: PMJNews
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Sebanyak 8.563 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Provinsi Jawa Tengah diterjunkan untuk melakukan pengawasan secara melekat pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Serentak 2024.

Langkah tersebut dilakukan Bawaslu Provinsi Jateng menyusul dimulainya tahapan pembentukan Pantarlih yang dilaksanakan oleh jajaran KPU. Pembentukan Pantarlih dimulai dengan pengumuman sekaligus penerimaan berkas pada 13 Juni 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nur Kholiq mengatakan, pengawasan melekat tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan yang diamanatkan dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 79 tahun 2024.

”Selain melakukan pengawasan melekat, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga sudah menginstruksikan seluruh jajaran pengawas di semua tingkatan agar membuka posko aduan. Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran pada tahapan ini disilahkan untuk melaporkan ke pengawas terdekat di setiap tingkatan. Termasuk juga melalui posko aduan yang dibuka mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota hingga tingkat provinsi,” jelasnya, dalam siaran persnya Jumat (14/6/2024).

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga sudah memetakan potensi kerawanan pada tahapan ini. Potensi kerawanan itu menjadi panduan jajaran pengawas dalam melakukan pengawasan tahapan ini.

Beberapa kerawanan yang dipetakan pada tahapan ini antara lain: calon pantarlih merupakan anggota partai politik atau tim kampanye dan tim sukses, usia belum mencapai 17 tahun, calon pantarlih berdomisili di luar wilayah kerja, syarat minimal pendidikan calon pantarlih, jumlah pantarlih yang harus disesuaikan dengan jumlah pemilih di setiap TPS. Apabila jumlah pemilih di setiap TPS lebih dari 400, maka jumlah Pantarlihnya 2 orang. Kerawanan lainnya adalah syarat kesehatan calon Pantarlih yang secara detail diatur dalam SK KPU RI Nomor 38.

Selain itu, sebagai bentuk pencegahan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Kabupaten/Kota juga mengirimkan surat imbauan pencegahan ke KPU. Surat imbauan tersebut pada pokoknya mengingatkan KPU agar dalam pelaksanaan tahapan ini memedomani tata laksana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketaui, berdasarkan pemetaan yang dilakukan KPU Provinsi Jawa Tengah, jumlah Pantarlih yang akan direkrut sebanyak 106. 746 orang. Sedangkan jumlah TPS ditetapkan sebanyak 56.677 yang tersebar di 35 Kabupaten/Kota, 576 kecamatan, dan 8.563 desa. Pantarlih tersebut setelah dilantik nantinya akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih yang berjumlah 28. 513. 672 orang. she

You Might Also Like

Positif Penyakit Mulut dan Kuku, Empat Sapi di Kota Semarang Jalani Isolasi
Perlindungan Kitab Suci terhadap Perempuan yang Hijrah
Pamflet Cuci Tangan Karya Mahasiswi Unnes, Hadiah Bermakna untuk Siswa SDN 3 Belor
Presiden Perintahkan TNI dan Polri Kejar Anggota KKB di Papua
Puskesmas Kebonagung Edukasi Masyarakat, Menyusul Ratusan Santri dan Warga Pilangwetan Diduga Keracunan  MBG
TAGGED:bawaslu jatengPembentukan PantarlihPilkada 2024
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?