By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Sabu 1 Kilogram Jaringan Fredy Pratama Diamankan Satuan Satresnarkoba Polrestabes Semarang
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Sabu 1 Kilogram Jaringan Fredy Pratama Diamankan Satuan Satresnarkoba Polrestabes Semarang

Last updated: 25 April 2024 08:07 08:07
Jatengdaily.com
Published: 25 April 2024 08:07
Share
Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polrestabes Semarang dalam gelar perkara. Foto: Humas Polrestabes Semarang
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polrestabes Semarang melakukan penangkapan signifikan dalam pemberantasan narkoba dengan menangkap pengedar narkoba dengan membawa 1 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi.

Anggya Ade Irawan (30) ditangkap pada Kamis (11/04/2024) di Jalan Sri Wibowo, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Tersangka kedapatan membawa narkoba dalam jumlah besar, antara lain 1 kilogram sabu dan 263 butir ekstasi.

”Kemasan sabu yang bergambar teh China itu menimbulkan dugaan, tersangka ada kaitannya dengan jaringan gembong narkoba kondang Fredy Pratama. Benar ini kemasan yang digunakan jaringan Fredy Pratama. Ada dugaan satu jaringan,” kata Kompol Hankie Fuariputra, Kasat Narkoba Polrestabes Semarang, dilansir dari laman humas polri, Kamis (25/4/2024).

Saat jumpa pers, Anggya mengaku menerima obat tersebut dari Sumatera dan diinstruksikan untuk mendistribusikannya di Semarang. Ia mengaku sudah menerima empat kali pengiriman, dengan paket 1 kilogram menjadi yang palingbanyak. Tersangka berencana membagi obat tersebut dan menjualnya di Kota Semarang.

Anggya pun mengaku menggunakan sabu dan mendapat bayaran Rp3 juta atas jasanya. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 122 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Barang bukti yang disita antara lain 1 kilogram sabu dan 263 butir ekstasi. Tersangka Anggya Ade Irawan. Dari informasi masyarakat, ada kurir atau tersangka yang hendak menjual sabu atau membawa sabu. Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Polisi terus mengusut kasus tersebut dan berupaya membongkar jaringan narkoba tersebut. Penangkapan Anggya Ade Irawan merupakan langkah signifikan dalam pemberantasan narkoba di Semarang, dan pihak berwenang berkomitmen untuk membawa mereka yang terlibat dalam perdagangan narkoba ilegal ke pengadilan. she

You Might Also Like

Daerah Perlu Siapkan Tempat Pengungsian Bencana Standar Prokes
Gulirkan Rp 1 Triliun, Gojek Dinilai Berkontribusi Besar Bantu Mitra dan UMKM Bertahan di Masa Pandemi
Bupati Apresiasi Demak Expo Perumahan 2024, Harap Menjadi Agenda Rutin
Buntut ‘Ajakannya’ ke Youtuber Korea, Kemenhub Bebastugaskan Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka
Bertambah 949, Hari Ini Positif Covid-19 di Indonesia Mencapai 21.745
TAGGED:Polrestabes SemarangSabu 1 Kilogram Jaringan Fredy Pratama
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?