in

Sandra Dewi Belum Komentar Usai Suaminya Ditetapkan Jadi Tersangka

Sandra Dewi dan suami. Foto: Instagram harvey_moeis

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Artis Sandra Dewi belum mau berkomentar, bahkan menutup kolom komentar dalam instagramnya, usai sang suami Harvey Moeis (HM), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Penetapan tersangka Harvey Moeis sendiri ditetapkan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3/2024) kemarin.

Sandra Dewi dan Harvey Moeis menikah pada 8 November 2016. Mereka merayakan pernikahan di Disney Land Jepang, dan kini memiliki dua anak. Pasangan ini acapkali memposting kegiatannya jalan-jalan di luar negeri, bahkan juga kepemilikan pesawat pribadinya.

Harvey Moeis sendiri, merupakan satu diantara 16 tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut dengan kerugian negara mencapai 271 tiliun. Selama 20 hari kedepan, Harvey ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT.

Kuntadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup. Sebelum ditahan, suami Sandra Dewi Harvey Moeis telah menjalani cek kesehatan.

Kuntadi mengatakan, Harvey Moeis jadi tersangka dalam perannya sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT. Harvey disebut pernah menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, MRPT alias RZ.

“HM menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau Saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Kartika Jampidmil Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

Kemudian, terjadi pertemuan antara tersangka HM dengan tersangka MRPT alias RZ, lalu setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP Timah, dimana tersangka HM juga mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.

Kemudian, tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan yang diberikan ke tersangka sendiri (HM) – maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR). she

 

 

Written by Jatengdaily.com

Polda Jateng Tangkap 3.579 Pelaku Selama Operasi Pekat Candi 2024, dari Kasus Narkoba sampai Perzinahan

Ratna Listy, Veline Ratu Ayu, Madeena, Trio Ganteng-Ganteng Cantik Siap Buka Bareng Anak Yatim-piatu