By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Selain Perjudian, Tersangka Judol Oknum Komdigi Bakal Dijerat Pasal TPPU
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Selain Perjudian, Tersangka Judol Oknum Komdigi Bakal Dijerat Pasal TPPU

Last updated: 8 November 2024 13:33 13:33
Jatengdaily.com
Published: 8 November 2024 13:33
Share
Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: PMJNews
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Polisi mengungkap para tersangka kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), juga akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Polda Metro Jaya, Polri, berkomitmen untuk mengusut tuntas pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak lain yang terlibat,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip pada Jumat (8/11/2024).

“Juga dengan menerapkan selain tindak pidana perjudian, diterapkan juga TPPU,” sambungnya.

Diketahui, hingga saat ini total 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk 11 orang di antaranya oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dari daftar tersangka tersebut termasuk tiga tersangka utama AK, AJ dan A yang mengendalikan ‘kantor satelit’ di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Polisi juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.

Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya upaya dari oknum-oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mencoba menyembunyikan transaksi rekening terkait dengan kasus perjudian online.

“Mereka (pegawai Komdigi tersangka judol) juga coba mengelabui kami dengan menutupi informasi,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada wartawan dilansir dari laman PMJNews, Jumat (11/8/2024).

Lebih lanjut Ivan menjelaskan, oknum pegawai Komdigi yang terlibat kasus perjudian online mengirimkan nomor rekening yang sudah dikondisikan terlebih dahulu.

“Oknum-oknum Komdigi yang tertangkap juga selama ini ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak,” tuturnya. she 

You Might Also Like

Seluruh Pegawai Non-ASN di Kota Semarang Diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu
Resta Pendopo KM 456 Gelar Khitan Sehat Bersama LAZiS Jateng
Jelang Idul Fitri, Penyaluran Bansos Dipercepat, Ini Rinciannya
Salah Paham tentang Moderasi Beragama Sering Terjadi
Kemah Bhayangkara Pererat Persaudaraan Sesama Pramuka
TAGGED:Tersangka Judol Oknum Komdigi
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?