By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Siap-siap, Mulai 1 Juni 2024 Pembelian LPG 3 Kg Wajib dengan KTP
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Siap-siap, Mulai 1 Juni 2024 Pembelian LPG 3 Kg Wajib dengan KTP

Jatengdaily.com
Published: 29 Mei 2024 09:00
Share
Ilustrasi: LPG 3 kg. Foto: dok
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengatakan mulai Sabtu (1/6/2024) pembelian LPG 3 kilogram  wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurut Riva, seluruh agen di titik pangkalan akan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian.

“Akan dicatat dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application atau MAP,” ujar Riva melalui keterangan resmi, dilansir dari laman Infopublik, Rabu (29/5/2024).

Riva mengatakan, hingga April 2024 ada 253.365 pangkalan yang aktif menyalurkan LPG 3 kilogram. Tujuan pencatatan adalah agar subsidi LPG lebih tepat sasaran.

Sampai 30 April 2024 tercatat sudah 98,8 persen transaksi dicatatkan ke dalam Merchant Application dan mayoritas pendaftannya adalah sektor rumah tangga.

Hingga akhir April sudah terdaftar 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Sektor rumah tangga terbanyak 35,9 juta, lalu 5,8 juta usaha mikro, petani 12,8 ribu, Nelayan 29,6 ribu dan pengecer 70,3 ribu NIK. Pengecer masih masuk karena diakomodir 20 persen.

Pengecekan juga dilakukan dengan mengkomparasi data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau PK3E milik Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dari Desil atau Kelompok 1 sampai Desil 7.

Meski begitu, Pertamina tetap melihat jika ada konsumen yang melakukan pembelian tapi tidak terdata di dalam Desil 1 hingga Desil 7,l.

Menurut Reva saat ini belum ada acuan yang pasti atas konsumen-konsumen mana saja yang berhak melakukan pembelian. she

You Might Also Like

Promosi Wayang Limbah, CCEP Indonesia Dorong Kreativitas Daur Ulang Sampah Plastik
Aturan Perjalanan saat PPKM Darurat; Penumpang Bus 50 Persen, KRL 32 Persen
Tiga Kawasan Cagar Budaya Jateng Ditata, Termasuk Masjid Baiturrahman Semarang
RSI Sultan Agung Berikan Kartu Afiat kepada Ulama
Polisi Mengindikasi Perusuh Demo Diberi Uang, Makan dan Tiket Kereta
TAGGED:Pembelian LPG 3 Kg Wajib dengan KTP
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?