By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Sidak Bersama Disdag Kota Semarang, Pertamina Temukan 4 Usaha Laundry Gunakan LPG 3 Kg
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Sidak Bersama Disdag Kota Semarang, Pertamina Temukan 4 Usaha Laundry Gunakan LPG 3 Kg

Last updated: 6 Desember 2024 23:00 23:00
Jatengdaily.com
Published: 6 Desember 2024 23:00
Share
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah berpartisipasi dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar oleh Dinas Perdagangan Kota Semarang, selaku koordinator pengawasan LPG subsidi 3 kg. Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah berpartisipasi dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar oleh Dinas Perdagangan Kota Semarang, selaku koordinator pengawasan LPG subsidi 3 kg. Sidak ini menemukan empat usaha laundry (binatu) di Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang, masih menggunakan LPG subsidi 3 kg secara tidak sesuai peruntukannya, pada Jumat (06/12).

“Kami menemukan beberapa usaha laundry yang masih menggunakan LPG 3 kg, yang jelas melanggar ketentuan yang berlaku. LPG 3 kg seharusnya hanya digunakan oleh rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran,” jelas Pejabat Sementara (Pjs.) Sales Branch Manager Semarang V Gas, Ardian Dominggo Wiryosukarno.

Dominggo menambahkan bahwa LPG untuk usaha mikro hanya boleh digunakan untuk memasak. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022, terdapat delapan jenis usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi, yaitu restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha jasa las, usaha peternakan, serta usaha pertanian (bukan petani sasaran dan yang belum mendapatkan paket konversi).

Selain memeriksa pelanggaran penggunaan LPG subsidi, sidak juga dilakukan untuk mengecek ketersediaan stok LPG 3 kg di Pangkalan Arifin, berlokasi di Desa Banaran Sekaran RT 001/RW 004, Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. “Hasil pengecekan kami menunjukkan stok di Pangkalan Arifin dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” tambah Dominggo.

Dalam kegiatan ini, tim juga menukarkan 50 tabung LPG subsidi dengan 25 Bright Gas ukuran 5,5 kg. “Kami berharap ke depan, usaha-usaha laundry yang telah disosialisasikan terkait aturan ini dapat beralih menggunakan LPG Bright Gas non-subsidi,” ujar Dominggo.

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dan Stabilisasi Harga (PPSH) Dinas Perdagangan Kota Semarang, Siti Arkunah, menegaskan pentingnya sidak berkala untuk memastikan pemanfaatan LPG subsidi lebih tepat sasaran.

“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk memberikan pembinaan kepada agen LPG, sehingga distribusi gas 3 kg lebih tepat sasaran,” ujar Siti.

Sidak mencakup empat usaha laundry di Kecamatan Gunung Pati dan satu pangkalan LPG 3 kg bernama Pangkalan Arifin. St

You Might Also Like

Pembelajaran Tatap Muka Harus Utamakan Keselamatan Siswa
Pria Cemburu Bakar Motor Pacar di Semarang, Ditangkap Bersama Barang Bukti Narkoba
Alami Paceklik, Nelayan Tegal Dapat Bantuan Beras
Pertamina Patra Niaga Distribusikan BBM, Masyarakat Karimun Jawa Bersyukur Bisa Melaut Lagi
Ibu Hamil Wajib Tahu Agar Bayinya Terhindar dari Hipospadia
TAGGED:Gunakan LPG 3 KgPertamina Temukan 4 Usaha LaundrySidak Bersama Disdag Kota Semarang
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?