Sindikat Penipuan Online Bernilai Miliaran Berhasil Ditangkap Polrestabes Semarang
SEMARANG (Jatengdaily.com)– Dalam penyelidikan yang cukup lama, polisi telah menangkap dalang di balik sindikat penipuan online yang telah menyebabkan kerugian miliaran rupiah di Kota Semarang. Muhammad Rafi Akbar, warga Deli Serdang, ditangkap di Medan pada Kamis, 27 Juni 2024, setelah penyelidikan selama sebulan.
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, Rafi adalah ketua kelompok penipuan online, yang menargetkan korban melalui modus operandi yang canggih. Kelompok itu menggunakan tawaran pekerjaan palsu di aplikasi Shopee, menjanjikan pendapatan dan komisi tambahan kepada korban. Namun, para korban akhirnya diminta membayar biaya (deposit) dan pajak, yang mengakibatkan kerugian total 1 Miliar lebih
Dengan dalih uang tidak bisa ditarik jika nominal kurang dari 1 Milyar, Rafi bisa memperdaya korban hingga melakukan deposit ditambah uang pajak 30%.
“Total kerugian sampai Rp 900 juta. Semua kerugian itu ditipu pelaku dalam waktu 1 bulan.” Ujar Kasatreskrim
Investigasi polisi mengungkapkan bahwa penipuan itu dilakukan antara 4 Maret dan 22 Maret 2024. Rafi, yang mengaku melakukan kejahatan 1,5 tahun lalu, ditangkap di Carrefour Mall di Medan dengan bantuan Polda Sumatera Utara.
Rafi, yang menerima gaji bulanan Rp 13 juta, mengaku bahwa perannya adalah berkoordinasi dengan kelompoknya untuk mencari korban dan menjerat mereka dalam penipuan. Dia juga mengungkapkan bahwa bosnya, seorang warga negara China yang berbasis di Kamboja, bertanggung jawab untuk menyebarkan tautan palsu di platform media sosial.
“Mereka menyebar link di sosial media seperti Chrome, Instagram, Facebook dan lain-lain. Jika korban sudah klik linknya nanti akan muncul Whatsapp Customer Service yang ada linknya. Nanti akan dijelaskan cara kerjanya, jenis kerjanya dan mendapat keuntungan,” ungkap Rafi.
Setelah tergabung pada grub Whatsapp para korban diberikan penjelasan keuntungan dan tugas.
“Cara kerjanya juga cukup mudah yakni hanya mengklik akun toko di aplikasi Shopee yang sudah disiapkan oleh kami. Akun-akun itu hanya dipilih acak” tambah Rafi
Polisi telah menjerat Rafi berdasarkan Pasal 478 KUHP, yang dijatuhi hukuman maksimal 6 tahun. Penangkapan Rafi adalah pencapaian yang signifikan dalam memerangi penipuan online, dan polisi mendesak para korban untuk melaporkan kasus serupa. she