in

Sinto Adi Prasetyorini Raih Doktor Usai Temukan Formulasi Pengaturan Pendirian LBH

Dr. Sinto Adi Prasetyorini, ST, SH, MH, MKn lulus doktor dengan predikat cumlaude ( IPK 4 ), pada ujian terbuka promosi doktor, yang digelar oleh Program Studi Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini. Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sinto Adi Prasetyorini, ST, SH, MH, MKn meraih gelar doktor pada ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.

Surat Keputusan (SK) Penetapan kelulusan sebagai doktor di bidang ilmu hukum tersebut telah diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Sidang Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum. Dalam ketetapan tersebut disebutkan bahwa Sinto yang tercatat sebagai mahasiswa angkatan XII dinyatakan lulus sebagai doktor PSHPD yang ke-89 dengan predikat cumlaude, dengan IPK sebesar 4.

Sinto yang merupakan istri mantan Wali Kota Semarang dua periode Dr. Sukawi Sutarip, SH, SE, MH dalam penelitian disertasinya mengambil judul “Reformulasi Pengaturan Pendidikan Lembaga Bantuan Hukum Dalam Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum”.

Menurutnya, pemilihan judul ini tidak lepas dari profesi yang disandangnya saat ini, yaitu sebagai Advokat dan Mediator Nonhakim di Pengadilan Negeri Semarang.

Melalui bimbingan yang intensif oleh dua Guru Besar dan satu doktoral Fakultas Hukum Untag Semarang, yaitu Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum selaku Promotor, serta Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum, dan Dr. Sri Mulyani, SH. MHum selaku Co Promotor, akhirnya Sinto dapat merampungkan disertasinya dengan nilai sangat tinggi dan dalam waktu yang cepat, yaitu 2 tahun, 5 bulan, 8 hari.

Didepan para Dewan Penguji, Sinto mengungkapkan bahwa LBH yang ada pada saat ini banyak yang berbadan hukum, namun dalam pelaksanaannya belum mewujudkan kepastian hukum.
LBH yang berbentuk Yayasan, konsekuensinya harus tunduk pada UU Yayasan dan peraturan turunannya, dimana seluruh organ Yayasan tidak diperbolehkan menerima gaji, upah, honorarium, maupun bentuk lain.

Sementara berdasarkan UU Bantuan Hukum bahwa LBH dapat menerima dana bantuan pemerintah sebagai gaji atau honorarium. Untuk itu, hal ini perlu dilakukan pengaturan ulang, karena adanya ketidaksinkronan atau disharmoni antara UU Bantuan Hukum dengan UU Yayasan maupun dengan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga dapat menghambat akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Adapun reformulasi yang dilakukan terhadap pengaturan pendirian Lembaga Bantuan Hukum dalam upaya mewujudkan kepastian hukum adalah dengan melakukan reformulasi terhadap UU Yayasan Pasal 3, 5 jo Pasal 70 UU Yayasan dengan penambahan ayat pada Pasal 5 yaitu pengecualian bagi Yayasan yang bergerak di bidang bantuan hukum atas larangan organ Yayasan penerima manfaat ekonomi.

Dengan melaksanakan reformulasi yang tepat dalam pengaturan pendirian lembaga bantuan hukum, pemerintah dapat meningkatkan kepastian hukum, memastikan bahwa semua individu memiliki akses yang sama terhadap bantuan hukum yang bekualitas dan menguatkan sistem hukum secara keseluruhan.

Adapun Dewan Penguji yang hadir pada saat itu, yaitu Prof. Dr. Gunarto, SH, SE, Akt, MHum sebagai dosen penguji eksternal, serta Dr. Edi Pranoto, SH. MHum, Dr. Markus Suryoutomo, SH, MSi, dan Dr. Aniek Tyaswati Wiji Lestari, SH. MHum. St

Written by Jatengdaily.com

Warga Terdampak Banjir di Pedurungan Kota Semarang Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis

1,4 Juta Tiket KA Angkutan Lebaran Telah Terjual