DEMAK (Jatengdaily.com)- Stres ditagih janji menikahi pacar yang terlanjur hamil, Gigih Saputra (18), pemuda pengangguran warga Krapyak Semarang, nekad lakukan penusukan pengemudi mobil ojek online. Korban, Catur Adi (28) berhasil selamat. Meski tubuh bersimbah darah akibat luka tusukan dan sayatan di leher, dada, dan lengan.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim AKP Winardi mengungkapkan, aksi kriminal itu berawal ketika Gigih stres karena diminta pertanggungjawaban kekasih yang telah dihamilinya. Oleh sebab tak miliki uang serupiah pun, terbersit ide melakukan perampokan.
“Tersangka lalu meminjam HP neneknya untuk memesan taksi online melalui aplikasi khusus. Tujuannya tak lain untuk merampoknya, kemudian dijadikan modal menikahi pacarnya yang hamil,” kata AKP Winardi, didampingi Kasi Humas Polres Demak AKBP Jarno, Rabu (11/12/2024).
Dua kali order taksi online sempat dibatalkan tersangka karena lama tak kunjung tiba. Hingga akhirnya, sekitar pukul 02.30, pemesanan ketiga melalui aplikasi di HP neneknya dengan tujuan dari Semarang ke Wedung Demak tersebut direspon korban.
Sekitar satu jam kemudian, mereka sampai di bundaran Alun-alun Demak. Gigih yang sebelum berangkat telah menenggak sebotol miras langsung mengeluarkan pisau dapur dari tas selempangnya. Kemudian mengarahkan pisau ke leher korban yang tengah mengemudi.
Kaget mendapatkan serangan mendadak dari belakang, korban spontan melakukan perlawanan semampunya sambil membanting stir ke kiri dan ke kanan. Hingga mobil akhirnya berhenti karena menabrak median jalan depan kawasan pertokoan Pecinan Jalan Sultan Fatah Demak.
Suara keras benturan mobil ojek online
Daihatsu Xenia nopol H 1239 UY kontan mengundang perhatian warga di sekitar lokasi kejadian. Panik dan takut dimassa, Gigih yang gagal melakukan perampasan mobil taksi online langsung melarikan diri.
Tersangka lantas kabur menumpang truk ke arah Jepara. Sementara pisau dapur yang digunakan beraksi dibuang di perjalanan.
Mendapati korban yang berteriak minta tolong dengan tubuh penuh darah, warga segera melakukan pengejaran terhadap pelaku. Sambil sebagian lagi melarikan korban ke RSUD Sunan Kalijaga untuk diselamatkan.
Berbekal alamat pemesan taksi online milik korban, Satreskrim Polres Demak melakukan penyusuran keberadaan tersangka. Meski mengorder menggunakan HP neneknya, Gigih yang sempat sembunyi di Jepara, Salatiga dan Sidoharjo Jawa Timur akhirnya dapat dibekuk.
“Karena aksi kriminalnya tersangka kami jerat pasal 365 KUHP. Tentang percobaan pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandas AKP Winardi. rie-she