Study Tour Tidak Ada Salahnya, Asal Dibarengi dengan Regulasi Yang Jelas

3 Min Read
Anggota Komisi E DPRD Jateng Yudi Indras Wiendarto dan sejumlah nara sumber dalam dialog study tour. Foto: Siti KH

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Anggota Komisi E DPRD Jateng Yudi Indras Wiendarto menyoroti adanya pro dan kontra terkait dengan study tour pelajar. Menurutnya, study tour boleh saja, alias tidak ada salahnya dilakukan, namun harus diikuti dengan regulasi atau aturan yang jelas, termasuk melibatkan antar instansi.

”Harus direncanakan dengan matang. Mulai dari aturan-aturan yang benar terkait dengan moda transportasi, di dalamnya meliputi uji kelayakan kendaraan, keamanan dan kenyamanan kendaraan yang digunakan, tempat yang akan didatangi (tujuan wisata), sekolah juga memberikan surat ijin tempat objek wisata yang didatangi ke dinas pariwisata setempat, termasuk biayanya. Juga guru yang akan mendampingi, harus ada surat ijin dan biaya keikutsertaannya yang tidak dibebankan ke siswa. Namun, bisa dari sekolah lewat uang jalan, misalnya,” jelas Yudi Indras Wiendarto kepada wartawan, Jumat (31/5/2024), dalam dialog study tour dengan wartawan, orang tua siswa, dan dinas terkait serta pakar pendidikan.

Yang jelas menurut Yudi Indras Wiendarto, study tour harus ada standarnya. Pasalnya, dalam kurikulum merdeka, study tour, termasuk di dalamnya. Study tour, termasuk adalah belajar di luar kelas. Dimana anak-anak bisa bekerjasama, dikenalkan dengan tempat-tempat bersejarah dengan dibawa ke suatu tempat seperti candi, peninggalan sejarah, juga pabrik, dan lainnya. Sehingga anak bisa dikenalkan secara langsung tempat yang dituju.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Sunarto mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan terkait regulasi, termasuk di dalamnya pengkajian ulang adanya zero pungutan yang diberlakukan di Jateng. Seperti diketahui, kebijakan sekolah zero pungutan diberlakukan era Gubernur Ganjar. Sebagai informasi kebijakan tersebut mengacu SE 420/2020 dan terbit pada 2 Januari 2020. Kebijakan itu salah satu kebijakan populer Ganjar Pranowo semasa menjadi Gubernur Jateng.

Sejak tahun 2020 tertanggal 2 Januari 2020 di Provinsi Jawa Tengah sekolah SMA, SMK, dan SLB negeri ini sekolah zero pungutan jadi segala hal yang berpotensi timbulnya atau munculnya pungutan kepada peserta didik itu dilarang. Termasuk di dalamnya biaya stuty tour.

Namun seiring dengan perkembangan kurikulum merdeka, menurut Sunarto, maka Dinas P dan K Jateng pun mengkajinya ulang. Sebab, study tour dapat mengembangkan potensi anak didik yang memungkinkan belajar juga di luar kelas, termasuk di dalamnya lawatan outing class yang dipadukan dengan pembelajaran.

Sementara itu, Kabid Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Provinsi Jateng Endro Wicaksono mengatakan, sejumlah tempat pariwisata yang edukatif di Jateng juga bisa menjadi tempat anak didik untuk melakukan kegiatan pembelajaran di luar kelas. Pihaknya juga berkordinasi dengan sekolah dan dinas terkait untuk memberikan rekomendasi tempat-tempat tersebut.

Hadir juga sejumlah orang tua siswa dalam dialog tersebut. Mereka ada yang mengatakan, jika study tour boleh-boleh saja, asal keamanan anak-anak dijamin. she

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.