Loading ...

Suami BCL Dilaporkan Mantan Istri atas Dugaan Penggelapan Uang, Polisi Periksa Lima Saksi

bcl

BCL dan Tiko. Foto: instagram

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana. Saat ini, polisi masih memeriksa lima saksi.

“Untuk saksi-saksi yang sudah kami periksa sebanyak lima orang,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan, dilansir dari laman humas polri Rabu (5/6/2024).

Bintoro mengatakan, dugaan penggelapan yang dilakukan Tiko itu peristiwanya terjadi pada tahun 2022 silam. Saat itu, Tiko masih menjadi suami pelapor, berinisial AW.

Menindaklanjuti kasus tersebut, lanjut Bintoro, pihaknya telah melakukan gelar perkara. Polisi juga telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kegiatan gelar perkara dengan dua alat bukti yang cukup meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ucapnya.

Bintoro menambahkan, Tiko selaku terlapor pun telah dimintai keterangannya oleh polisi sebagai saksi sebelum kasus tersebut dilakukan gelar perkara. Hingga kini, Tiko pun masih berstatus sebagai saksi.

Leo Siregar yang merupakan pencara mantan istri Tiko, Arina Winarto (AW) menyebut dugaan penggelapan itu terjadi saat itu Tiko Aryawardhana dan AW mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

“Pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur. Tapi untuk modal perusahaan, semuanya dari klien kami (AW),” tambah Leo Siregar.

Namun dalam perjalanannya, setelah diaudit ada didapatkan temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. she