By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Suroso, Purnawirawan TNI AD Raih Doktor di Untag Semarang
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
Pendidikan

Suroso, Purnawirawan TNI AD Raih Doktor di Untag Semarang

Last updated: 18 Maret 2024 07:41 07:41
Jatengdaily.com
Published: 18 Maret 2024 07:41
Share
Dr. Suroso, S.Sos, SH, MA, MH perlihatkan SK kelulusannya sebagai doktor bidang ilmu hukum bersama para Dewan Pengujinya pada acara ujian terbuka promosi doktor, yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini. Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Suroso, S.Sos, SH, MA, MH, yang kini menjabat sebagai Ketua Paguyuban Purnawirawan dan Warakawuri Polisi Militer Angkatan Darat Kota Semarang berhasil meraih gelar doktor bidang ilmu hukum pada ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.

Adapun hasil penelitian disertasi yang diujikan berjudul “Penguatan Regulasi Tentara Nasional Indonesia Sebagai Alat Pertahanan Dalam Menjaga Kedaulatan Negara” yang dibimbing oleh Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH. MHum, selaku promotor dan Dr. Mashari, SH. MHum selaku Co. Promotor.

Menurut Prof. Retno bahwa Suroso ini merupakan mahasiswa yang sangat disiplin dan penuh semangat dalam menyelesaikan disertasinya, maka tidak heran kalau disertasinya dapat dirampungkan dalam waktu yang cepat, yaitu 2 tahun, 5 bulan, 11 hari.

Bagi Prof. Retno, profil Suroso ini bukanlah sosok asing lagi, karena sebelumnya dia juga sebagai alumni S1 dan S2 Ilmu Administrasi Negara FISIP Untag Semarang pada tahun 2012, yang kemudian melanjutkan S1, S2 dan S3 di Fakultas Hukum di Untag Semarang.

Pada ujian terbuka promosi doktor yang digelar di kampus Fakultas Hukum Untag Semarang ini, Suroso telah berhasil mempertahankan hasil penelitian diseryasinya didepan para Dewan Penguji, maka oleh Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH, MHum, selaku Ketua Sidang menetapkan Suroso sebagai mahasiswa S3 angkatan XII ini dinyatakan lulus sebagai doktor di bidang ilmu hukum yang ke 91 pada PSHPD Untag Semarang, dengan predikat cumlaude, memperoleh indeks prestasi komulatif sebesar 3,90.

Penetapan tersebut didasarkan pada hasil musyawarah mufakat yang dilakukan bersama Dewan Penguji yang lain, yaitu Prof. Dr. Sigit Irianto, SH, MHum, selaku Sekretaris Sidang, serta Prof. Dr. Ari Hermawan, AH. MHum, selaku penguji eksternal, kemudian Dr. Suroto, SH. MHum, dan Dr. Agus Wibowo, SH, MSi.

Dalam disertasinya, Suroso mengungkapkan bahwa kedudukan TNI sebagai alat pertahanan belum berjalan efektif disebabkan faktor internal, yaitu tugas dan tanggung jawab TNI diperbantukan (BKO) sebagai petugas keamanan yang menjadi tugas dan tanggung jawab Polri.
Sedangkan faktor eksternal belum adanya regulasi yang mengatur tugas dan tanggung jawab komando TNI, bahwa jika diperbantukan (BKO) kepada Polri.

Dari permasalahan tersebut, maka menurut Suroso perlu adanya penguatan regulasi TNI sebagai alat pertahanan dalam menjaga kedaulatan negara yang melindungi prajurit TNI dalam melaksanakan tugasnya, yaitu berupa berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar penindakan.

Dengan adanya Perpres ini maka dapat menjadi dasar perlindungan prajurit TNI dari tuduhan pelanggaran HAM yang sering dibenturkan TNI. Disamping itu Perpres ini juga akan memberikan wewenang kepada TNI untuk melakukan operasi pengamanan daerah rawan, bukan hanya operasi pengamanan perbatasan, sehingga setiap operasi TNI yang berpayung hukum akan menjadi jelas serta ada pertanggungjawaban dalam pengambilan keputusan.

Dengan penguatan regulasi TNI ini diharapkan tidak terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan antara TNI dan Polri dilapangan, contohnya seperti kasus yang terjadi pada peristiwa Rempang dan Kanjuruhan. kata Suroso. St

You Might Also Like

Rektor USM Siap Bantu Nelayan Tambak Lorok Semarang
Rofik Wahyu Hidayat, Mahasiswa Sekolah Vokasi Undip Juara Pilmapres 2024
75 Mahasiswa FTP USM Ikuti Pelatihan Pengolahan Pangan Berbahan Dasar Tepung
BKBH FH USM Gandeng Kanwil Kumham Jateng Gelar Penyuluhan Hukum di Pedurungan Kidul
Rhea Gita Mahasiswa Sekolah Vokasi Undip Ikuti APEC Internasional di Taipe
TAGGED:Purnawirawan TNI ADRaih Doktor di Untag SemarangSuroso
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?