Loading ...

Tak Ada Lagi Anggaran dari Pusat, Penyusunan Perda RDTR Kawasan Perkotaan Tersendat 

1725875313299

Bupati Demak dr Hj Eisti'anah SE didampingi Plt Kepala DinPUTR Kabupaten Demak H Amir Mahmud SSos MT saat berfoto bersama segenap peserta dan narasumber konsultasi publik bantuan teknis penyusunan RDTR KP Gajah dan Wonosalam. Foto : sari jati

DEMAK (Jatengdaily.com)- Tata ruang yang baik adalah fondasi bagi pembangunan berkelanjutan. Namun begitu, dikarenakan keterbatasan anggaran penyusunan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan (KP) tersendat. Hingga tak jarang daerah dengan APBD kecil, hanya mampu menerbitkan 1-2 Perda RDTR KP setiap tahunnya.

Di sela acara konsultasi publik bantuan teknis penyusunan RDTR  KP Gajah dan Wonosalam, Kasubdit Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Sosial Budaya Wilayah I Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN,  Yusni Pranawati ST MSi menjelaskan, RDTR KP begitu penting keberadaannya karena terhubung dengan investasi.

“Ketika suatu daerah seperti Kabupaten Demak semua kecamatannya telah memiliki RDTR, akan mempermudah masuknya investasi. Karena tanpa harus datang ke lokasi, para investor dari luar tinggal melihat OSS yang sudah jelas wilayah mana saja diperuntukan industri,” tuturnya, Senin (09/09/2024).

Seperti diketahui, OSS atau Online Single Submission adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. OSS dibangun pemerintah daerah untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha. Sehingga dapat mengurangi panjang dan berbelitnya proses birokrasi.

Hanya saja, karena tidak adanya lagi support dana dari APBN, menurut Yusni Pranawati, penyusunan RDTR diarahkan secara mandiri sehingga anggaran dibebankan pada pemerintah daerah. “Oleh karena kemampuan keuangan daerah tersebut, menyaksikan penyusunan RDTR secara bertahap. Diawali dengan inventaris data dan analisis, baru dilanjutkan perencanaan. Ini lah yang menyebabkan kelambatan proses penyusunan RDTR,” ujarnya.

Meski didanai secara mandiri, kata Yusni Pranawati, pemerintah pusat sebagai pembina tetap akan mengawal. Sehingga setelah ada transfer knowledge daerah mampu penguatan SDM untuk dapat menyusun RDTR secara mandiri.

Ada saat sama Bupati Demak dr Hj Eisti’anah SE mengatakan, sejauh ini sudah ada dua RDTR yang tersusun yakni kawasan perkotaan Mranggen dan Demak Kota. Saat ini kawasan perkotaan Demak proses uji titik menuju integrasi OSS, sedangkan Mranggen masih pada proses uji titik.

Baca Juga  Bupati Mengajar, Siswa SDN Bintoro 5 Berebut Unjuk Tangan

Tahun 2024 ini menyusul RDTR kawasan perkotaan Gajah dan Wonosalam, yang masih pada tahap konsultasi publik. Dengan begitu masih banyak PR, karena masih ada 10 kecamatan lagi sisanya. Targetnya jika setiap tahun setidaknya terselesaikan RDTR dua kecamatan, dalam kurun lima tahun telah tuntas 14 kecamatan.

“Keberadaan RDTR sangat penting dan strategis sifatnya utamanya terkait peningkatan investasi. Di samping kemudahan perijinan dan berusaha, yang berujung pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Bahkan keberadaan RDTR masuk dalam indikator MCP atau monitoring center of prevention KPK sebagai indikator dalam area perijinan,” papar bupati, didampingi Plt Kepala DinPUTR Kabupaten Demak H Amir Mahmud SSos MT serta Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Naning Prihatiningrum SIP MSi.

Menurut bupati, posisi strategis Kabupaten Demak yang tak hanya di wilayah Kedungsepur (Kendal, Demak,  Ungaran, Semarang, Purwodadi), namun juga dilalui jalan tol yang berfungsi sebagai tanggul laut harus bisa ditangkap secara cerdas. Agar kondisi yang semakin dekat ke pelabuhan dan bandara ini Demak tak hanya sebagai lewatan, namun bisa dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat. rie-she

Facebook Comments Box