SEMARANG (Jatengdaily.com)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng dalam mengawasi jalannya Pilkada 2024 di Jateng.
Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Jateng Sosiawan mengatakan kerjasama ini terkait dengan pegawasan terhadap media sosial (medsos) dan media (media cetak, online dan televisi). Tujuannya, untuk menangkal informasi palsu atau hoaks dan kampanye hitam.
Hal ini tertuang dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), antara Bawaslu Jateng, KPU Jateng dan KPID Jateng pada Jumat (8/11/2024), di Hotel Candi Indah, Kota Semarang, bersamaan dengan Rapat Evaluasi SDM Pemilu 2024: Memperkuat Partisipasi Publik Mengawasi Pemilihan 2024.
Penandatanganan dilakukan oleh Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Jateng Sosiawan, Ketua KPID Jateng Muhammad Aulia Assyahidin, dan Kordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklihparmas) KPU Jateng, Akmaliyah.
Sosiawan mengatakan, kerjasama ini bertujuan menyamakan komitmen dan kerjasama untuk Pilkada 2024, terutama yang ada di media yang menyiarkan iklan baik itu media cetak, online, dan televisi. Juga informasi-informasi yang berseliweran di medsos khususnya menyangkut kampanye.
Kondusivitas harus dijaga pada kontestasi Pilkada 2024 dimana di Jateng ini akan menggelar pemilihan walikota/wakilnya, bupati/wakilnya serentak dihelat di 35 kabupaten/kota, plus pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang berlangsung 27 November 2024.
KPID di sini punya andil memonitor yang kemudian disampaikan ke Bawaslu Jateng. Selanjutnya, Bawaslu Jateng menyampaikannya ke Bawaslu RI. ”Jadi mana-mana yang mengandung provokasi, kampanye hitam harus terus dipantau,” jelasnya.
Sosiawan mengatakan, sampai tanggal 22 Oktober 2024 sudah ada 35 laporan siber adanya kampanye hitam di medsos yang mengandung ujaran kebencian dan saling serang, fitnah, antar kubu calon, yang menyangkut Pilkada 2024. Bawaslu Jateng telah melaporkan ke Bawaslu RI, dan selanjutnya Bawaslu RI melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang punya wewenang men- take down (menurunkan) konten tersebut.
Sementara itu, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jateng Rofiudin mengatakan Bawaslu tidak bisa bekerja sendirian dalam mengawasi Pilkada 2024 ini. Dibutuhkan partisipasi dari masyarakat dan media juga di dalamnya.
Diantaranya, jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran dalam proses pemilihan, bisa melaporkan ke Bawaslu. Termasuk isu-isu yang menyangkut ujaran kebencian, apakah saling menjelek-jelekan, saling memfitnah, memprovokasi dan menghasut.
Dalam Rapat Evaluasi SDM Pemilu 2024: Memperkuat Partisipasi Publik Mengawasi Pemilihan 2024 yang berlangsung dari tanggal 7 sampai 8 November 2024 ini, Bawaslu Jateng mengundang wartawan, mahasiswa, komunitas disabilitas dan masyarakat. she