By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Teliti Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Dosen FH Jayabaya Raih Doktor
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
Pendidikan

Teliti Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Dosen FH Jayabaya Raih Doktor

Last updated: 28 Maret 2024 10:02 10:02
Jatengdaily.com
Published: 28 Maret 2024 08:58
Share
Dr. Sheha, SH. MH raih doktor di Untag Semarang setelah berhasil mempertahankan disertasinya dihadapan para Dewan Penguji, yang diselenggarakan oleh PSHPD Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini menggelar ujian terbuka promosi doktor untuk Sheha, SH. MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Jaya Baya Jakarta, di gedung Grha Kebangsaan Kampus Untag Semarang, belum lama ini.

Disertasi yang diujikan berjudul “Pertanggung Jawaban Hukum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Yang Berkeadilan” yang dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum, dan Co Promotor Prof. Dr. Setiyowati, SH. MH.

Adapun alasan Sheha memilih judul ini adalah agar PPK dalam menjalankan tugasnya mendapatkan kepastian hukum dan keadilan hukum, karena ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Korupsi tidak memberikan batasan penyalahgunaan wewenang yang masuk ranah korupsi, sehingga menjadi bias.

Dengan diterbitkannya UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan merupakan jawaban karena didalam Pasal 17 telah menjelaskan penyalahgunaan kewenangan yang masuk ranah Pidana, Administrasi Negara, dan Perdata.

Menurutnya, dalam kasus penyalahgunaan kewenangan sudah sepatutnya terlebih dahulu melalui pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Berdasarkan kajian yang Shehah lakukan tentang pertanggung jawaban hukum PPK yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang selalu menggunakan hukum pidana korupsi, dan tidak ada pendekatan administrasi negara, serta selalu mengedepankan ranah tindak pidana korupsi.

Pertanggungjawaban terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh PPK dapat berupa pertanggungjawaban pidana atau administrasi maupun perdata sangat ditentukan oleh sifat melawan hukum perbuatan tersebut dan akibat hukumnya, sehingga dalam mengimplementasikannya diperlukan azas keseimbangan antara kepastian dan keadilan, agar penerapan hukumnya lebih mengedepankan rasa keadilan bagi PPK.

Menurutnya hal ini bisa terlaksana jika Pasal 3 UUTPK ditambah menjadi Pasal 3 ayat (2) Penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didahului pemeriksaan oleh aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Begitu pula terjadap Pasal 17 UUAP ditambahkan dengan ayat (3) dan ayat (4). Bunyi ayat (3) Aparat penegak hukum sebelum memeriksa terjadinya penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) wajib didahului pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Sedangkan pada ayat (4) Hasil pemeriksaan APIP dijadikan alat bukti surat yang sah dan memiliki nilai pembuktian.

Dari hasil ujian tersebut, Sheha sebagai mahasiswa S3 angkatan XI dinyatakan lulus sebagai doktor yang ke 96 dengan predikat cumlaude, dengan indeks prestasi sebanyak 3,92, yang ditempuh selama masa studi 2 tahun, 10 bulan, 18 hari.

Penetapan kelulusan disampaikan oleh Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum, selaku Ketua Dewan Sidang setelah sebelumnya dilakukan musyawarah bersama dengan para Dewan Penguji lainnya yang terdiri dari Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum, yang juga selaku Sekretaris Sidang, kemudian Dr. Dian Puji Simatupang, SH. MH, selaku penguji eksternal, serta Dr. Bambang Joyo Supeno, SH. MHum, Dr. Edi Pranoto, SH. MHum, dan Dr. Mashari, SH. MHum.St

You Might Also Like

Unissula PTS Terakreditasi Unggul Pilihan Utama di Jawa Tengah
IKA USM Minta Gen Z Hindari FOMO Jika Tak Ingin Burnout di Tempat Kerja
Lulusan Fakultas Hukum Unissula Harus Jadi Patriot dan Inisiatior Penegakan Hukum
Cegah Kekerasan Seksual, Butuh Partisipasi Masyarakat untuk PPKS
USM Akan Gelar Konferensi Internasional Terindeks Scopus
TAGGED:Dosen FH JAYA BAYAPejabat Pembuat Komitmen Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa PemerintahTeliti Pertanggung jawaban HukumUntag Semarang
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?