By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Terbukti Bersalah, Polisi Penembak Siswa di Semarang Dipecat
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Terbukti Bersalah, Polisi Penembak Siswa di Semarang Dipecat

Last updated: 10 Desember 2024 02:27 02:27
Jatengdaily.com
Published: 10 Desember 2024 02:00
Share
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. Foto: Polda Jateng
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Usai menjalani sidang kode etik, polisi penembak siswa SMKN 4 Semarang hingga meninggal, akhirnya dinyatakan bersalah dan dipecat dari keanggotaannya sebagai polisi.

Sidang kode etik yang digelar Polda Jateng tersebut berlangsung Senin (9/12/2024) dari siang hari hingga malam hari. Aibda Robig Zaenudin penembak ROG (17) tersebut dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang mengikuti sidang etik di Mapolda Jateng didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menegaskan, pemecatan tersebut berdasarkan sidang kode etik dengan mengundang juga para saksi dan keterangan lainnya.

Usai sidang Artanto menegaskan, jika anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Semarang itu mengajukan banding. “Untuk banding beliau diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada ketua sidang,” ujar dia.

Dasar pemecatan menurut Artanto pelaku terbukti melakukan perbuatan penemabakan. Penembakan sendiri berlangsung pada Minggu (24/11/2024) dini hari, di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.

Penembakan menyebabkan satu korban meninggal atas nama Gama Rizkynata Oktavandy. Sementara dua korban (teman korban), mengalami luka tembak. she

You Might Also Like

Kasus Pinjol, Polda Jateng Tetapkan Satu Tersangka; Dirut Masih Diperiksa
Sowan ke Ponpes Nurul Muhsinin, Inilah Doa dan Pesan TGH Daud Muhsin untuk Ganjar
Gandeng PWI Jateng, Lazismu Gelar Sekolah Amil Jurnalistik Filantropi
Sektor Pertanian, Perkebunan dan Kampung Nelayan Digadang Serap Banyak Tenaga Kerja
Lulusan STIKOM Semarang Siap Masuki Pangsa Kerja
TAGGED:Polisi Penembak Siswa di Semarang DipecatTerbukti Salah
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?