By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Terbukti Bersalah, Polisi Penembak Siswa di Semarang Dipecat
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Terbukti Bersalah, Polisi Penembak Siswa di Semarang Dipecat

Last updated: 10 Desember 2024 02:27 02:27
Jatengdaily.com
Published: 10 Desember 2024 02:00
Share
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. Foto: Polda Jateng
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Usai menjalani sidang kode etik, polisi penembak siswa SMKN 4 Semarang hingga meninggal, akhirnya dinyatakan bersalah dan dipecat dari keanggotaannya sebagai polisi.

Sidang kode etik yang digelar Polda Jateng tersebut berlangsung Senin (9/12/2024) dari siang hari hingga malam hari. Aibda Robig Zaenudin penembak ROG (17) tersebut dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang mengikuti sidang etik di Mapolda Jateng didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menegaskan, pemecatan tersebut berdasarkan sidang kode etik dengan mengundang juga para saksi dan keterangan lainnya.

Usai sidang Artanto menegaskan, jika anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Semarang itu mengajukan banding. “Untuk banding beliau diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada ketua sidang,” ujar dia.

Dasar pemecatan menurut Artanto pelaku terbukti melakukan perbuatan penemabakan. Penembakan sendiri berlangsung pada Minggu (24/11/2024) dini hari, di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.

Penembakan menyebabkan satu korban meninggal atas nama Gama Rizkynata Oktavandy. Sementara dua korban (teman korban), mengalami luka tembak. she

You Might Also Like

Samuel Wattimena Bikin Heboh, Pedagang Pasar Blauran Salatiga Mendadak jadi Peserta Fashion Show Pasar Bergaya
Banjir Lahar dan Tanah Longsor Sumatra Barat: 67 Orang Meninggal, 20 Orang Hilang
Dosen FE USM Beri Pemahaman UU No 7 Tahun 2021 bagi 13 Pengusaha Mikro di Semarang
Digelar 9-13 Juli 2025, Temanggung Sepekan 2025 Sajikan Wisata, Budaya, Kuliner dan Potensi Lokal
Dompet Dhuafa dan Pemprov Jateng Gulirkan Ketahanan Pangan hingga Ratusan Tabung Oksigen
TAGGED:Polisi Penembak Siswa di Semarang DipecatTerbukti Salah
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?