By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Terjaring OTT, KPK Tetapkan Penjabat Walkot Pekanbaru Sebagai Tersangka
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Terjaring OTT, KPK Tetapkan Penjabat Walkot Pekanbaru Sebagai Tersangka

Last updated: 4 Desember 2024 13:41 13:41
Jatengdaily.com
Published: 4 Desember 2024 13:41
Share
KPK. Foto: PMJNEws
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Pekanbaru, termasuk penjabat Wali Kota, Risnandar Mahiwa (RM).

Dari kegiatan OTT ini, KPK akhirnya menetapkan Risnandar Mahiwa sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di lingkungan Kota Pekanbaru.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.

“Tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru,” ujar Nurul dalam konferensi pers, Rabu (4/12/2024) dilansir dari laman PMJNews.

Selain itu, KPK juga menetapkan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru Novin Karmila sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru insial IPN dan Plt. Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru NK,” sambungnya.

Ghufron mengungkapkan, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dia menambahkan, KPK melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK. she 

You Might Also Like

e-HAC jadi Syarat Mudik Naik Pesawat, Bagini Cara Isinya
Jateng Tergetkan Juara Umum di Peparpenas XI dan Tiga Besar pada Popnas XVII
Redakan Gejala Mual dengan Empat Jenis Makanan Ini
Membentuk Generasi Mahal, Harapan Para Kiai Menggema di Ponpes Lifeskill Daarun Najaah
Bank Mandiri Kenalkan Layanan Livin’ Around The World di Los Angeles
TAGGED:Walkot Pekanbaru Sebagai Tersangka
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?