SEMARANG (Jatengdaily.com)- Polda Jateng menetapkan tiga tersangka terkait kasus perundungan dan pemerasan yang menimpa Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesia Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang diduga bunuh diri akibat mengalami perundungan dari seniornya, beberapa waktu lalu.
Tiga orang yang sudah tersangka bakal dijerat pasal berlapis. “Pasal yang disangkakan Pasal 368 pemerasan dan atau tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP atau secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan sesuatu yang melawan hukum sesuai Pasal 365,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
“Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka kasus PPDS, program pendidikan dokter spesialis, yaitu, satu saudara TEN; kedua saudari SM; ketiga saudari ZYA,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024).
“Ketiga tersangka terancam hukuman pidana sembilan tahun atas keterlibatan dalam kematian dokter PPDS. Mereka satu laki-laki dan dua perempuan,” ungkapnya.
Meski sudah ada tiga tersangka, polisi belum menahan mereka dalam kasus kematian dokter PPDS ARL. Alasan belum bisa dilakukan penahanan karena penyidik Ditreskrimum masih melakukan kajian.
“Belum ditahan karena pertimbangan penyidik. Kita lihat penyidik bagaimana perannya dan lihat perkembangannya,” jelasnya.
Proses penahanan ketiga tersangka masih menunggu penyusunan berkas perkara lengkap dan dari keseluruhan bukti yang disita yakni Rp 90,7 juta.
Para penyidik juga masih melakukan pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus kematian dokter ARL agar bisa segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berkas perkaranya penyidik masih menunggu dilengkapi. Kalau sudah lengkap siap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” tandasnya. adri-she


