in

Tiga Warga Mranggen Pelaku Asusila Siswa SMP Ditangkap Satreskrim Polres Demak

Sempat buron beberapa hari, tiga warga Mranggen, EP (31), K (32), dan JH (31) pelaku asusila ditangkap polisi. Foto: sari

DEMAK (Jatengdaily.com)- Sempat buron beberapa hari, tiga warga Mranggen, EP (31), K (32), dan JH (31) akhirnya meringkuk di sel tahanan Polres Demak. Mereka ditangkap petugas Satreskrim Polres Demak setelah terbukti melakukan asusila terhadap siswi SMP.

Saat pers rilis, Wakapolres Demak Kompol Aldino didampingi Kasatreskrim AKP Winardi mengungkapkan, kejadian pemerkosaan itu bermula ketika korban AL (13) bersama pacarnya pergi ke Kota Semarang pada Selasa (16/4/2024) pukul 18.30 WIB. Saat pulang ke Demak, mereka melintas Desa Jamus, Kecamatan Mranggen sekitar pukul 21.00 WIB, tiba-tiba motor mereka mogok lantaran kehabisan bensin.

Korban dan pacarnya N pun terpaksa harus mendorong motor. “Baru berjalan beberapa langkah dua sejoli itu berpapasan dengan ketiga pelaku, dan dituduh melakukan perbuatan yang tidak senonoh,” terang Winardi saat gelar perkara di Polres Demak, Jum’at (26/4/2024).

Semula, korban dipaksa melakukan adegan dewasa dengan pacarnya yang berinisial N oleh ketiga pelaku dan direkam video. Para pelaku mengancam korban dan pacarnya, apabila tidak melakukan hubungan tersebut akan diarak telanjang ke Balai Desa Jamus.

“Usai merekam hubungan layaknya suami istri itu, para pelaku EP (31), K (32), dan JH (31) menyuruh pacar korban N pergi. Usai pacarnya pergi, AI menerima tindakan asusila oleh ketiga pelaku,” papar AKP Winardi.

Para pelaku selanjutnya pulang ke rumah masing-masing dan meninggalkan korban. Atas laporan kejadian itu, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumah masing-masing di wilayah Kecamatan Mranggen.

“Sekitar hari Rabu jam 14.00, kami berhasil mengamankan para pelaku di rumah masing-masing, kebetulan mereka di Kecamatan Mranggen. Alhamdulillah, sudah kita amankan,” ungkapnya.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka EP, K, dan JH diperkarakan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak. Mereka diancam dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Winardi. rie-she

Written by Jatengdaily.com

Tradisi Saling Memaafkan dan Berbuat Kebaikan lewat Halal Bihalal

KPU Demak Rekrut Badan Adhoc Pilkada 2024