By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Tim PkM USM Beri Edukasi Sanksi Pidana bagi Kurir Narkotika
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
Pendidikan

Tim PkM USM Beri Edukasi Sanksi Pidana bagi Kurir Narkotika

Last updated: 18 Mei 2024 11:59 11:59
Jatengdaily.com
Published: 18 Mei 2024 11:57
Share
Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Semarang (PkM USM) yang terdiri atas dosen Fakultas Hukum memberikan Penyuluhan dengan tema “Peningkatan Pemahaman Warga Masyarakat Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang mengenai Sanksi terhadap Orang yang Bertindak Sebagai Kurir Narkotika'' pada 15 Mei 2024.Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Semarang (PkM USM) yang terdiri atas dosen Fakultas Hukum memberikan Penyuluhan dengan tema “Peningkatan Pemahaman Warga Masyarakat Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang mengenai Sanksi terhadap Orang yang Bertindak Sebagai Kurir Narkotika” pada 15 Mei 2024.

Kegiatan dibiayai Universitas Semarang. Tim PkM terdiri atas Ketua Dr Tri Mulyani SPd SH MH, anggota B.Rini Heryanti SH MH dan Muhammad Iftar Aryaputra SH MH.

Tri Mulyani mengatakan, kegiatan yang dilakukan di Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang ini diikuti 20 warga. Sasaran ini memang sengaja ditujukan bagi mereka, mengingat Kelurahan Trimulyo merupakan wilayah pesisir Kota Semarang, yang mana biasanya keluar masuk peredaran narkotika utamanya melalui wilayah pesisir ini.

”Pemaparan materi diawali dengan definisi narkotika dan jenis-jenisnya, bahayanya, peredaran yang sah melalui perizinan peredaran dan peredaran tanpa izin atau ilegal yang dilakukan para mafia narkotika, hingga peredaran yang menggunakan kurir narkotika beserta ancaman sanksi pidanya, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 114 ayat (2), 119 ayat (2) dan Pasal 124 ayat (2), mengatur bahwa barang siapa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, “menjadi perantara” dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, untuk golongan I (Heroin, Kokain dan Ganja) diancam dengan pidana Mati, Seumur Hidup, 6 – 20 th dan denda Rp. 10.000.000.000,00 + 1/3; untuk golongan II (Morfin, Petidin) diancam pidana Mati, Seumur Hidup, 5 – 20 th dan denda Rp. 8.000.000.000,00 + 1/3; dan untuk golongan III (Codein) diancam pidana 5 – 15 th dan denda Rp. 5.000.000.000,00 + 1/3.

”Penyesalan pasti di akhir. Bagi siapa saja, meskipun sebagai perantara atau kurir, tetap akan mendapatkan sanksi yang berat sebagaimana diatur berdasarkan UU Narkotika,” ujarnya.

Lurah Trimulyo, Sugito SE, mengapresiasi kegiatan ini. ”Kegiatan ini sangat penting karena dapat menanamkan kesadaran hukum bagi warga masyarakatnya, untuk berhati-hati jangan sampai terjerumus sebagai perantara atau kurir narkotika. Kami berharap, ke depan kegiatan serupa digelar Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang,” ujarnya

Kegiatan ditutup dengan foto bersama dan penyerahan secara langsung kenang-kenangan dari Fakultas Hukum Universitas Semarang.St

You Might Also Like

Gugah Kesadaran Kampus, Prof Nasir Ingatkan USM, Visi Harus Hidup dalam Aksi
Hasil Penelitian Tim Dosen USM tentang Teknologi Bus Prioritas Berbasis RFID Siap Diterapkan di Simpang Sam Poo Kong Semarang
Wisuda Ke-71 USM, Rektor USM Berharap Alumni Berpartisipasi Aktif dalam Pembangunan
Sebanyak 39 Madrasah Dinegerikan
Lulusan Sekolah Vokasi Undip Dipinang Industri Tambang Nikel Tanpa Melamar
TAGGED:bagi Kurir NarkotikaBeri Edukasi Sanksi PidanaTim PkM USM
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?