Tim PkM USM Beri Penyuluhan Hukum ke Kader Penggerak Kelurahan Trimulyo

2 Min Read
Tim PkM USM memberikan Penyuluhan Hukum kepada kader penggerak masyarakat Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk pada 1 Oktober 2024 di aula Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk Kota Semarang.Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Semarang (PkM USM) memberikan Penyuluhan Hukum kepada kader penggerak masyarakat Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk pada 1 Oktober 2024 di aula Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk Kota Semarang.

Tim terdiri atas Ketua Helen Intania Surayda, S.H., M.H, anggota Efi Yulisyowati, S.H., M.Hum. dan Dr. Ahmad Dwi Nuryanto, S.H., M.M., M.H.

Kegiatan yang diikuti 14 kader penggerak itu dihadiri Kepala Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial, Sri Muryani, S.M. mewakili Kepala Kelurahan Trimulyo.

Helen berharap, setelah mengikuti kegiatan PkM, para kader penggerak masyarakat semakin menguat pemahamannya tentang perlindungan hukum terhadap perempuan.

Selain itu para kader penggerak dapat menularkan ilmu yang sudah disampaikan kepada masyarakat.

”Kami menyampaikan materi tentang ‘Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan’,” katanya.

Menurutnya, kekerasan bisa terjadi pada siapa saja. Kasus kekerasan tidak hanya menimpa perempuan dewasa, namun tanpa disadari juga dapat menimpa remaja.

Berdasarkan data dari Kemenppa.go.id sejak 1 Januari 2024 hingga 26 September 2024 sebanyak 18.527 kasus kekerasan di Indonesia.

Sedangkan di wilayah Jawa Tengah sebanyak 1.445 kasus kekerasan dengan ranking tertinggi dimiliki oleh Kota Semarang sebanyak 209 kasus.

”Berdasarkan lokasi kejadian, lingkup rumah tangga masih menempati urutan teratas dengan angka tertinggi jenis kekerasan seksual disusul kemudian kekerasan fisik dan psikis,” ujarnya.

Berdasarkan kelompok usia, katanya, perempuan yang mengalami kekerasan direntang usia 25-44 tahun dengan pilihan layanan konseling dan pendampingan.

Para kader penggerak diperkenalkan dengan terobosan terbaru peraturan yang melindungi perempuan dari kekerasan selain UU PKDRT.

Terobosan tersebut adalah UU TPKS yang memuat adanya hak restitusi atau ganti kerugian, pengakuan keterangan sebaagi saksi bagi penyandang disalibitas dan bagaimana penyelenggaraan perlindungan hukum bagi perempuan.

”Oleh karena itu terobosan kebijakan perlindungan hukum bagi perempuan perlu disampaikan kepada masyarakat lain,” tandasnya.St

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.