By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Tolak Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Usia Sekolah dan Remaja, AGPAII Jateng Minta Pemerintah Revisi PP 28 Tahun 2024
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Tolak Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Usia Sekolah dan Remaja, AGPAII Jateng Minta Pemerintah Revisi PP 28 Tahun 2024

Last updated: 14 Agustus 2024 17:25 17:25
Jatengdaily.com
Published: 14 Agustus 2024 07:44
Share
Dr. Hery Nugroho, MSI, MSi Ketua DPW AGPAII Jawa Tengah pada Seminar Online bertema penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja, perlukah? (12/8/2024). Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – DPW Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Jawa Tengah menolak penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja sebagaimana termaktub dalam Pasal 103 ayat (4) bagian e PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023.

Oleh karenanya, AGPAII Jateng mengusulkan kepada pemerintah untuk segera merevisi PP tersebut dengan menghapus kalimat penyediaan alat kontrasepsi (bagi usia sekolah dan remaja) (Pasal 103 ayat (4) bagian e. Demikian ditegaskan oleh Dr. Hery Nugroho, MSI, MSi Ketua DPW AGPAII Jawa Tengah setelah Seminar Online dengan tema penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja, perlukah? (12/8/2024).

Mengapa bagian Pasal 103 ayat 4 e perlu dihapus, menurut Hery penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja adalah hal yang berlawanan dengan Pancasila, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Profil Pelajar Pancasila yang digaungkan Kemdikbudristek di sekolah. Tidak hanya itu dengan adanya penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja akan berdampak negatif pada pergaulan anak-anak usia sekolah dan remaja di Indonesia.

Pada webinar tersebut mengundang narasumber Dr. KH. Multazam Ahmad, MA (Sekretaris MUI Jateng), dan Edi Rohani, M.Pd.I. (Bidang Advokasi DPW AGPAII Jateng). Diskusi dipandu oleh moderator, Syaekudin, M,Pd.I (Sekretaris DPW AGPAII Jawa Tengah).

Multazam Ahmad mengkritisi PP tersebut terutama pasal 103 ayat 4 butir e, ada kalimat penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja seharusnya tidak perlu karena mereka belum boleh melakukan aktivitas seksual dalam bentuk apapun. Lebih lanjut Multazam menyampaikan bahwa seks yang dilakukan sebelum menikah akan mempengaruhi kesehatan organ reproduksi, mengganggu aktivitas kreatif yang mestinya optimal dilakukan di usia muda. Yang pada gilirannya akan melahirkan anak muda bermental lemah.

“Apabila alat kontrasepsi dijadikan sebagai alat peraga edukasi seksual, dalam pembelajaran jelas itu tidak urgent. Edukasi paling utama yang harus ditekankan jangan sampai remaja melakukan aktivitas seksual sebelum menikah,” jelasnya.

Untuk itu Sekretaris MUI Jawa Tengah ini menyampaikan perlunya dikaji ulang pasal tersebut. “Terkait dengan penerbitan pasal ini layaknya perlu dikaji ulang karena akan menimbulkan banyak kontroversi dan efek yang negatif di dunia pendidikan,” pungkasnya.

Pasal Kontroversi
Sementara itu narasumber lain, Edi Rohani, Divisi Advokasi DPW AGPAII Jawa Tengah juga menyoroti tentang keberadaan pasal 103 tersebut. Edi menyampaikan pendapat beberapa tokoh terkait kontorversi keberadaan pasal tersebut. Tak kurang mulai dari tokoh NU, Muhammadiyah, DPR bahkan wakil presiden dikutip pendapatnya terkait pasal kontroversial tersebut.

Edi Rohani juga menyebutkan poin-poin kontra akibat diterbitkannya PP tersebut. Edi menjelaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan pelajar bisa menimbulkan persepsi mengenai kebolehan hubungan badan pada pelajar dan remaja. “Bunyi Pasal 103 ayat 4 huruf e di PP Nomor 28 Tahun 2024 masih terbuka lebar untuk ditafsirkan secara liar. Pemerintah perlu memberikan penjelasan secara detail tentang masalah tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut Edi juga memaparkan bahwa kesehatan sistem reproduksi pada pelajar dan remaja seharusnya disampaikan dari sisi pemberian edukasi seks dan kesehatan reproduksi, bukan pemberian alat kontrasepsi. “Aktivitas pergaulan bebas yang berujung pada hubungan seks tanpa nikah bertentangan dengan norma agama yang kental diterapkan masyarakat di Indonesia. Penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan pelajar bisa merusak norma tersebut dengan dalih kebolehan seks bebas asal bertanggung jawab,” paparnya.

Seminar online tersebut merupakan kajian rutin bulanan dan diikuti ratusan guru-guru PAI dari semua jenjang dari berbagai provinsi di Indonesia. Menurut sekretaris DPW AGPAII Jawa Tengah, Syekudin, setelah seminar ini akan disusun rekomendasi yang akan dikirim ke DPP AGPAII yang selanjutnya dimohon kepada DPP AGPAII agar meneruskan ke DPR RI dan Presiden Republik Indonesia. St

You Might Also Like

Kesembuhan COVID-19 Melebihi 34 Ribu Orang Per Hari Dengan Angka Kumulatif Mencapai 2,1 Juta Orang Sembuh
Corsair HS80 RGB Wireless Gaming Headset Review
Proyek Taman Bawah Fly Over Rp 10 Miliar akan Dibangun, Satpol PP Bongkar Belasan Kios PKL
Pengadaan dan Distribusi Logistik Pemilu 2024 Diawasi Ketat
Walikota Positif Covid, Salatiga Stop Kegiatan Kunjungan Kerja
TAGGED:\ bagi Usia Sekolah dan RemajaAGPAII Jateng Minta Pemerintah Revisi PP 28 Tahun 2024Tolak Penyediaan Alat Kontrasepsim\\
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?