Urgensi Penerapan KRIS, Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Belum Dihapus

Ilustrasi. Pelayanan kesehatan di rumah sakit. Foto: kemenkes

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr Mohammad Syahril mengatakan, pemerintah belum berencana menghapus kebijakan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.

Tetapi yang urgensi adalah akan memberlakukan penerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit-rumah sakt yang akan diberlakukan pada 1 Juli 2025 dan paling lambat 30 Juni 2025.

Ketentuan ini menyusul penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024. Peraturan itu tentang penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

“Perpres ingin bertujuan menjamin masyarakat yang memakai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat perlakuan sama dan baik bagi semua peserta BPJS Kesehatan. Maka diterbitkanlah KRIS yang mengatur sarana prasarana ruang rawat inap tersebut,” kata Mohammad Syahril, dilansir dari laman tribratanews, Jumat (17/5/2024).

Dikatakan, jika saat ini sebagian besar Rumah Sakit (RS) di Indonesia memang sudah menerapkan kriteria layanan KRIS sejak satu sampai dua tahun ini. Adapun syarat terpenuhinya layanan KRIS adalah memiliki 12 komponen atau kriteria.

Pada tahun 2023 pemerintah menargetkan 1.216 rumah sakit untuk transisi menjadi layanan KRIS. Namun, dari target tersebut baru ada 995 unit rumah sakit yang terealisasi.

Selanjutnya pada tahun 2024 pemerintah menargetkan lagi 2.432 rumah sakit untuk menerapkan layanan KRIS. Sampai April 2024 yang terealisasi baru 1.053 unit.

“Pemerintah menargetkan sebanyak 3.057 rumah sakit dapat melalui transisi KRIS sampai dengan Juni 2025. Oleh karena itu diperlukan kerja sama semua pihak agar target 2.004 rumah sakit yang belum memenuhi kriteria KRIS dapat memenuhinya,” ujarnya. she 

 

Share This Article
Exit mobile version