By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: USM Gandeng Peradi Didik Calon Advokat
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

USM Gandeng Peradi Didik Calon Advokat

Jatengdaily.com
Published: 25 Juni 2024 11:02
Share
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang (USM) bekerja sama dengan Perhimpunan Advocat Indonesia (Peradi) Cabang Kendal menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advocat (PKPA) Angkatan IX Tahun 2024.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Kendal, H Subur Isnadi, SH PKPA Angkatan IX tahun 2024 dilaksanakan pada Agustus – September 2024, Online Class.

Pendaftaran dimulai 24 Juni 2024 – 21 Agustus 2024. Biaya Pendaftaran Rp 250.000,- dan Biaya Pendidikan Rp 5.000.000,- dengan benefit Soft File, materi PKPA dan T Shirt.

Kaprodi Magister Hukum Universitas Semarang (USM) Dr Drs H Kukuh Sudarmanto, BA, S Sos, SH, MM, MH menjelaskan, Advocat merupakan salah satu impian bagi mahasiswa yang kuliah di bidang hukum, akan tetapi tidak semua mahasiswa yang lulus.

Dari Fakultas Hukum bisa bekerja sebagai Advocat, karena untuk menjadi Advocat seorang Sarjana Hukum harus menempuh pendidikan lanjutan yaitu Pendidikan Khusus Profesi Advocat (PKPA).

”PKPA menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi seorang sarjana hukum ketika ingin memangku jabatan Advocat,” katanya.

Menurutnya, dalam Undang undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advocat bahwa Sarjana Hukum yang ingin menjadi Advocat terlebih dahulu harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advocat.

Tujuannya agar ketika menjadi Advocat memiliki kualifikasi yang mumpuni, berintegritas sebagai praktisi hukum dan matang dalam menjalankan profesi sebagai Advocat.

”Pembelajaran PKPA ajan difokuskan pada materi dasar ilmu hukum, materi hukum acara (litigasi), materi nonlitigasi dan materi pendukung serta tugas dan tanggung jawab profesi Advocat. Sehingga bisa terbentuk profile Advocat yang handal, profesional, menguasai multidisiplin dan bisa berkompetisi dan mengabdi di masyarakat, dalam rangka menegakkan keadilan,” tandas Kukuh.St

You Might Also Like

Perburuan Trofi Juara Tersulit bagi Manchester City
1.000 Lawyer dan Paralegal Siap Kawal Capres PDIP, Ganjar Pranowo
Lokakarya Imsakiyah 1447 Hijriyah, Awal Ramadan Diprediksi Jatuh 19 Februari 2026
Kota Semarang Siap Gelar Summit Kota Sehat 2022
Ribuan Karyawan GGP Berebut Foto Bareng, Ganjar Dinilai Sosok Ganteng Menginspirasi Banyak Orang
TAGGED:Didik Calon AdvokatUSM dan Peradi
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?