By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Waspadai, Cara Iklan Judi Online Ilegal Merajalela di Medsos
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Waspadai, Cara Iklan Judi Online Ilegal Merajalela di Medsos

Last updated: 26 Juli 2024 06:51 06:51
Jatengdaily.com
Published: 26 Juli 2024 07:00
Share
Ilustrasi judi online. Foto: pixabay.com
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)-  Iklan judi online (judol) masih marak bertebaran di media sosial (medsos), seperti YouTube dan Facebook, dan diklaim sebagai tindakan ilegal tanpa izin resmi dari perusahaan penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Para bandar judi online diduga menggunakan teknik phishing atau pengelabuan di dunia digital untuk menyebarkan iklan mereka.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers di Kantor Kominfo dilansir dari laman Infopublik, Jumat (26/7/2024).

“Itu (maraknya iklan) ada kemungkinan phishing, ya. Mereka ilegal, masuk ke halaman itu, phishing dengan cara mereka,” kata Menkominfo.

Budi Arie menegaskan bahwa Kementerian Kominfo sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah platform media sosial seperti Google dan YouTube. Kedua platform tersebut telah menyatakan bahwa iklan judi online masuk secara ilegal dengan melakukan penyusupan.

“Dia menyusupi, seperti itu ya, dia menyusupi,” imbuhnya.

Sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, Budi Arie menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memburu bandar judi online baik di dalam maupun luar negeri.

Aparat penegak hukum dipastikan sedang melakukan perburuan terhadap bandar judi online, namun dilakukan secara senyap hingga berhasil menangkap targetnya.

“Kalau penegak hukum tidak perlu dibocorkan dulu strategi untuk menangkap bandar judi online. ‘Saya mau menangkap si A’ masa dibilangin. Caranya gimana, Pak? Ya lihat saja nanti hasilnya,” pungkas Menkominfo.

Dengan koordinasi dan tindakan tegas itu, pemerintah berkomitmen untuk memberantas iklan judi online ilegal yang merugikan masyarakat dan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan teratur. she 

You Might Also Like

Polda Jateng Bongkar Pengoplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Puwodadi
Banjir dan Longsor Landa Tiga Kabupaten di Sulsel, Satu Warga Dilaporkan Meninggal Dunia
Masih Banyak Perusahaan Cicil THR, Kemnaker akan Rekomendasi Sanksi
Segera Daftar PPDB Online TK, SD, dan SMP di Kota Semarang Ditutup 20 Juni 2023, Cek Websitenya!
Pemesanan Tiket Kereta Api Nataru Dibuka Bertahap, Pelanggan Diminta Cek Berkala Jadwalnya
TAGGED:Iklan Judi Online Ilegaljudol
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?