By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Aksi Heroik Keluarga Gagalkan Penculikan dan Pelecehan Anak SD di Semarang
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Aksi Heroik Keluarga Gagalkan Penculikan dan Pelecehan Anak SD di Semarang

Last updated: 10 Oktober 2025 07:51 07:51
Jatengdaily.com
Published: 10 Oktober 2025 07:51
Share
Zaenal Petir bersama korban penculikan. Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Aksi cepat keluarga berhasil menggagalkan percobaan penculikan dan pelecehan terhadap anak perempuan berusia 9 tahun di Semarang Utara, Selasa (7/10).

Contents
Kronologi Penangkapan DramatisModus PelakuPolisi Dalami Korban Lain

Pelaku yang diketahui berinisial FARW (22), warga Jalan Palir, Kelurahan Podorejo, Kecamatan Ngaliyan, ditangkap langsung oleh keluarga korban setelah berusaha membawa kabur korban dengan sepeda motor.

FARW, yang belakangan diketahui telah berulang kali melakukan tindakan cabul terhadap anak-anak sekolah dasar sejak 2024, kini diamankan di Polrestabes Semarang. Pengacara keluarga korban, Zainal Petir, menyebut perbuatan pelaku telah menimbulkan trauma mendalam bagi para korban.

“Pelaku ini membuat trauma berkepanjangan pada anak-anak. Kalau saja hukum memperbolehkan, sudah pantas alat kelaminnya dipotong,” tegas Zainal Petir usai mendampingi keluarga korban melapor di Polrestabes Semarang.

Kronologi Penangkapan Dramatis

Kejadian bermula ketika korban AKF (9), siswi kelas 2 SD di kawasan Bulu Lor, tidak kunjung pulang ke rumah hingga sore hari. Biasanya, korban tiba sekitar pukul 14.30, padahal jarak antara rumah dan sekolah hanya sekitar 60 meter.

Sang nenek, Kus (52), sempat mencari ke sekolah namun tidak menemukan cucunya. Sang ibu, Ati (39), bersama suami kemudian memeriksa seluruh ruang kelas dan kamar mandi, namun hasilnya nihil. Melalui rekaman CCTV sekolah, korban terlihat sudah meninggalkan area sekolah.

Ati pun segera membagikan informasi ke grup orang tua murid. Salah satu wali murid kemudian memberi tahu bahwa ada anak dengan ciri mirip AKF dibonceng seorang pria tak dikenal menggunakan motor Mio di kawasan Palgunadi, sekitar 200 meter dari sekolah.

Keluarga pun menyebar mencari. Sekitar pukul 18.00, Dedi (32), paman korban, melihat pelaku dan korban melintas di depan SMAN 14 Tanah Mas. Ia langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil memblokir motor pelaku di depan SMKN 10 Jalan Kokrosono.

“Pelaku berdalih kangen adiknya yang sudah meninggal. Untung cepat diamankan di pos sekuriti, kalau tidak bisa habis dihakimi massa,” ujar Zainal Petir.

Korban ditemukan dalam kondisi ketakutan dan seperti terhipnotis. Sang ibu langsung memeluk anaknya yang menangis histeris.

Modus Pelaku

Dari keterangan korban, pelaku mengaku sebagai mahasiswa yang sedang menjalankan tugas membuat video biologi tentang anak-anak SD. Dengan bujuk rayu, pelaku mengajak korban berkeliling ke berbagai lokasi di Semarang, mulai dari kawasan SMK Jateng, Jalan Hasanudin, Arteri Tanah Mas, hingga Banjir Kanal Barat.

Saat berhenti di sekitar Jalan Kokrosono, pelaku mulai menunjukkan video tak senonoh kepada korban.

“Pelaku memperlihatkan video anak-anak SD lain yang dipaksa memijat alat kelaminnya, lalu menawarkan uang Rp12 ribu agar korban mau melakukan hal yang sama,” ungkap Zainal Petir.

Beruntung, sebelum pelaku sempat melancarkan aksinya, Dedi berhasil menemukan dan menyelamatkan korban.

Polisi Dalami Korban Lain

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Semarang dengan nomor laporan LP/B/307/X/2025/SPKT/Polrestabes/Polda Jateng. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

“Polisi masih mendalami kemungkinan korban lain karena pelaku diketahui sudah beraksi sejak 2024. Tidak tertutup kemungkinan pasalnya akan berlapis,” ujar Zainal Petir.

Kini, FARW masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Semarang. Sementara keluarga korban berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban kebiadaban serupa. St

You Might Also Like

178 Mahasiswa asing bertukar budaya di FBSB Unissula
Keamanan Jateng Kondusif, Investor Berdatangan
Dedikasi Penuh untuk Kemajuan Kabupaten Bogor, Siti Chomzah Berkomitmen Memajukan UMKM
Gempa di Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami, Satu Rumah Dilaporkan Rusak
Merapi Siaga, BNPB Siagakan Helikopter
TAGGED:Aksi Heroikdan Pelecehan Anak SD di SemarangKeluarga Gagalkan Penculikan
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?