Angkat Isu Fragmentasi Jaminan Sosial, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati Wahyu Giyanto Raih Doktor di Untag Semarang

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Wahyu Giyanto, SE, MM, CPM, CT., resmi meraih gelar doktor di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.

Ia dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude dalam ujian terbuka promosi doktor Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) yang digelar belum lama ini.

Dalam disertasinya berjudul “Membangun Konsep Jaminan Sosial Satu Pintu dalam Perspektif Ketatanegaraan”, Wahyu menyoroti bahwa sistem jaminan sosial di Indonesia secara normatif diarahkan menuju integrasi, namun dalam praktiknya masih menghadapi kendala besar.

“Konsep satu pintu belum sepenuhnya terwujud. Fragmentasi kelembagaan masih menjadi masalah utama,” ungkapnya.

Wahyu menjelaskan, Pasal 65 Undang-Undang BPJS mengamanatkan pengalihan program PT ASABRI dan PT TASPEN ke dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Namun, proses tersebut hingga kini belum tuntas, sehingga menimbulkan dualisme antara BPJS sebagai badan hukum publik dan BUMN Persero yang memiliki orientasi berbeda.

“Hal ini menimbulkan problem ketatanegaraan yang perlu kajian mendalam untuk memastikan kesiapan sistem secara menyeluruh,” jelasnya.

Dalam penelitian tersebut, Wahyu juga menemukan bahwa hambatan integrasi muncul dari faktor internal maupun eksternal. Dari sisi internal, masih rendahnya kepercayaan peserta terhadap BPJS menjadi tantangan besar.

Dari sisi eksternal, penentuan iuran yang kerap berubah-ubah dirasakan memberatkan peserta, sehingga mengurangi kepatuhan dan partisipasi.

Menurut Wahyu, penguatan konsep jaminan sosial satu pintu harus berpijak pada amanat Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). UU BPJS sudah menegaskan adanya dua penyelenggara utama, yakni BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.

Fondasi hukum integrasi ini diperkuat dengan Putusan MK Nomor 007/PUU-III/2005, yang menyatakan bahwa penyelenggara jaminan sosial harus berbentuk badan hukum publik, bukan BUMN Persero.

“Dengan demikian, PT TASPEN dan PT ASABRI semestinya menjadi satu pintu dalam sistem BPJS sebagaimana kehendak pembentuk undang-undang dan putusan konstitusional MK,” tegasnya.

Dalam ujian terbuka tersebut, Wahyu Giyanto berhasil menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu 2 tahun 5 bulan 29 hari dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 4.0. Ia menjadi doktor ke-137 yang diluluskan PSHPD Untag Semarang.

Ujian dipimpin Ketua Sidang Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH, MHum., dengan sekretaris Prof. Dr. Sigit Irianto, SH, MHum. Hadir pula penguji internal Dr. Agus Wibowo, SH, MSi, dan Dr. Hadi Karyono, SH, MHum., serta penguji eksternal Dr. dr. Rahman Sadad, Sp.KF, MSi.Med, SH, DHM.

Adapun promotor penelitian adalah Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH, MHum., bersama Ko-Promotor Dr. Mashari, SH, MHum. St