By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Antisipasi Penyalahgunaan, Kejari Demak Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Telah Inkracht
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Antisipasi Penyalahgunaan, Kejari Demak Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Telah Inkracht

Jatengdaily.com
Published: 27 Mei 2025 14:40
Share
Kajari Demak Hendra Jaya Atmaja SH MH saat memimpin pemusnahan barang bukti perkara-perkara yang telah inkracht pada Desember 2024 - April 2025. Foto: sari jati
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (27/05/2025). Barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan dari perkara yang terselesaikan pada Desember 2024 hingga April 2025.

Kajari Demak Hendra Jaya Atmaja SH MH menjelaskan, pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht itu berasal dari sejumlah perkara tindak pidana. Antara lain tindak pidana penganiayaan tiga perkara, tindak pidana kesehatan enam perkara, dan perjudian tujuh perkara.

“Selain itu ada pula berang bukti dari tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam, peredaran mata uang palsu, tindak pidana narkotika 10 perkara. Serta tindak pidana ringan sebanyak 14 perkara,” urai kajari, didampingi Kasi Bidang Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti Kejari Demak Bayu Kusumo Wijoyo SH MH.

Agar tak bisa dimanfaatkan lagi, aneka barang bukti dari perkara-perkara berstatus inkracht tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara. Untuk obat-obatan dan narkotika dimusnahkan dengan cara diblender bersama cairan pembersih porselen atau keramik.

Sedangkan senjata tajam dan senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Sementara uang palsu, baju korban penganiayaan, dan sejenisnya dimusnahkan dengan dibakar. Khususnya barang bukti tipiring berupa puluhan botol minuman keras dihancurkan dengan dilindas alat berat.

Turut menyaksikan pemusnahan barang bukti perkara yang telah inkracht di halaman kantor Kejari Demak itu Ketua PN Demak Muhamad Fauzan Haryadi SH, MH, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Demak Hj Nani Amrin SKM MKes, serta perwakilan dari Reskrim Polres Demak. Di samping pula Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Demak Sardi Teong, dan perwakilan dari Bagian Hukum Setda Demak.

Sehubungan telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut, Kejari Demak sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas. Sebab barang bukti adalah salah satu objek eksekusi. rie-she

 

You Might Also Like

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1444 H Jatuh pada 29 Juni 2023
Masyarakat Diimbau Tidak Gunakan Sepeda Motor untuk Mudik Lebaran
Puncak HSN di MAJT, Habib Umar Al-Muthohar Semangati Para Santri Setia Jaga NKRI
Dalami Perma Mediasi Elektronik, Direktur Mediasi Untag Center Audiensi Ke Mahkamah Agung
Kiai Darodji Minta Umat Jangan Umbar Medsos Saat Berpuasa
TAGGED:Antisipasi PenyalahgunaanKejari Demak Musnahkan Barang Bukti Perkara
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?