By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: ASN dan Penyelenggara Negara Dilarang Terima Gratifikasi Jelang Idulfitri 1446 H
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

ASN dan Penyelenggara Negara Dilarang Terima Gratifikasi Jelang Idulfitri 1446 H

Last updated: 17 Maret 2025 08:33 08:33
Jatengdaily.com
Published: 17 Maret 2025 08:33
Share
Ilustradi hadiah. Foto: pixabay.com
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi pada kesempatan pertama. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Melalui surat edaran yang dilansir dari laman resmi  InfoPublik, Senin (17/3/2025), KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terutama dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H.

KPK menegaskan bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN, merupakan perbuatan yang dilarang. Hal ini karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta berisiko mengarah pada tindak pidana korupsi.

KPK juga mengimbau pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) serta BUMN/BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan yang terkait dengan tugas kedinasan. Pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD diharapkan menerbitkan imbauan secara internal kepada pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Di sisi lain, KPK juga meminta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya agar tidak memberikan atau menerima gratifikasi yang dapat dianggap sebagai suap, uang pelicin, atau bentuk suap lainnya.

Mekanisme Pelaporan Gratifikasi

Jika karena kondisi tertentu ASN/PN tidak dapat menolak gratifikasi, KPK mewajibkan penerima untuk melaporkannya paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Mekanisme dan formulir pelaporan dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau tautan https://gol.kpk.go.id, serta melalui email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Informasi lebih lanjut terkait pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses melalui laman https://jaga.id. Masyarakat juga dapat menggunakan layanan konsultasi via WhatsApp (+6281145575) atau menghubungi Call Centre KPK di nomor 198.

Imbauan KPK itu merupakan upaya untuk memperkuat pencegahan korupsi, terutama dalam momentum Hari Raya Idul Fitri yang rentan terhadap praktik gratifikasi. Dengan langkah ini, KPK berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. she

You Might Also Like

Bantu Kesulitan Masyarakat, Kodam IV/Diponegoro Gelar TMMD di Empat Daerah
Aturan Perjalanan saat PPKM Darurat; Penumpang Bus 50 Persen, KRL 32 Persen
TIS Energy Ajak Pelajar Kenali Industri Migas dan Energi Berkelanjutan 
MotoGP Mandalika, Penantian 25 Tahun
Wali Kota Tantang Anak Muda Ciptakan Game Kelas Dunia dari Semarang
TAGGED:ASN dan Penyelenggara Negara Dilarang Terima Gratifikasi
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?