By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Awasi Tiga Desa Wilayah Kantong TKI, Petugas Imigrasi Sebar Pimpasa
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Awasi Tiga Desa Wilayah Kantong TKI, Petugas Imigrasi Sebar Pimpasa

Last updated: 21 Mei 2025 19:12 19:12
Jatengdaily.com
Published: 21 Mei 2025 18:55
Share
Kepala Kantor Imigrasi Kelas Khusus Semarang, Guntur Sahat Hamonangan. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Semarang kerahkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa)

untuk meningkatkan pengawasan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ada di desa-desa tiga kabupaten. Pengawasan dilakukan supaya tidak ada lagi TKI yang berangkat secara non prosedural.

“Kita sebar petugas di Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Grobogan yang dikenal kantong-kantong TKI. Tugas mereka, lakukan pemantauan supaya tidak ada lagi TKI yang berangkat dengan kondisi non prosedural,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas Khusus Semarang, Guntur Sahat Hamonangan, Selasa (20/5).

Peningkatan pengawasan  dilakukan melibatkan para stackholder dan babinsa TNI terutama di Kabupaten Kendal, Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Semarang yang dikenal sebagai wilayah kantong TKI.

Terkait jumlah personel Pimpasa atau petugas Imigrasi pembina desa di tiap wilayah bervariasi.

Di lapangam petugas Pimpasa difungsikan untuk mengedukasi masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri, menyosialisasikan pentingnya kepemilikan dokumen kerja maupun aturan-aturan baku lainnya.

Lebih lanjut, pihaknya menempatkan Pimpasa dengan maksud mendeteksi secara dini aktivitas warga yang akan jadi TKI. “Kalau di Kota Semarang kami rasa karena tempatnya mayoritas untuk wisata ya jadi masih dipertimbangkan,” ungkapnya.

Sosialisasi pencegahan TPPO juga dimasifkan melalui media sosial, media massa dan saluran informasi lainnya.

Tindakan lainnya dengan memperketat pemeriksaan saat pengajuan paspor maupun saat keberangkatan di pelabuhan dan bandar udara.

Berdasarkan data Januari-April 2025 jumlah paspor yang diterbitkan sebanyak 18.269 lembar.

Terkait izin tinggal WNA yang diterbitkan yakni 1.175 atau sekitar 21,74 persen. Di samping itu, jumlah warga yang diperiksa ada sekitar 44.148 orang.

Pihaknya juga melakukan penindakan terhadap WNA sejumlah 212 sejak Januari-April 2025.

Rinciannya sebanyak 55 WNA dijatuhi sanksi penangguhan paspor bulan Januari. Pada Februari ada 70 WNA paspornya juga ditangguhkan, bulan Maret ada 51 WNA dan April ada sebanyak 32 WNA.

Sedangkan tiga WNA dijatuhi sanksi deportasi atau pencekalan seumur hidup lantaran melanggar aturan administrasi keimigrasian.

Ketiganya atas nama Roos Evan asal Australia, Ali Malik Asad asal Pakistan dan Udoka Patrick asal Nigeria. Adri-she

You Might Also Like

Polisi Periksa 25 Saksi Pembunuhan PNS Bapenda Kota Semarang
BPOM Rilis Daftar 13 Produk Kosmetik Ilegal Berbahaya, Ini Daftarnya
BNNP Jateng Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika dari TKP Semarang, Magelang, Banyumas, dan Tegal
Diduga Edarkan Sabu-sabu, Oknum Polisi Ditangkap
Ika Mawarni dari Demak Raih Dua Gelar di Ajang Duta Halal Indonesia 2025
TAGGED:Awasi Tiga Desa Wilayah Kantong TKIPetugasi Imigrasi Sebar Pimpasa
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?