in

Bangun Perlindungan Hukum bagi Non-ASN, Irham Awaludin Haji Pimay Lulus Ujian Promosi Doktor di Untag Semarang

Irham Awaludin Haji Pimay, SH. MH, foto bersama dewan penguji pada promosi doktor di Kampus Untag Semarang, belum lama ini. Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Perlindungan hukum pegawai teknis Non ASN belum berbasis nilai keadilan karena pegawai Non ASN di Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan, sehingga diperlukan perhatian lebih dari pemerintah dan instansi terkait untuk memastikan bahwa pegawai Non ASN mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan oleh Irham Awaludin Haji Pimay, SH. MH, dalam karya ilmiahnya yang berjudul “Konstruksi Perlindungan Hukum Bagi Pegawai Teknis Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Yang Berkeadilan”, pada ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.

Menurut Irham Awaludin Haji Pimay bahwa kelemahan perlindungan teknis Non ASN berada dalam posisi yang tidak jelas secara hukum. Pegawai teknis Non-ASN tidak memiliki status yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga hak-hak pegawai teknis Non ASN sering kali tidak diakui secara penuh. Hal ini menciptakan ketidakadilan dalam perlakuan dan akses terhadap berbagai hak kepegawaian, seperti gaji, tunjangan, dan kesempatan untuk pengembagan kompetensi.

Untuk itu, dalam mengkonstruksi perlindungan hukum bagi pegawai teknis Non-ASN yang berkeadilan memerlukan pengaturan hukum yang jelas, model perlindungan inklusif, pengembangan kompetensi, serta pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.
Dengan langkah tersebut, diharapkan hak-hak pegawai Non ASN dapat terpenuhi secara adil dan setara dengan pegawai ASN.

Lebih lanjut dia menyampaikan, bahwa ini pentingnya norma hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hukum dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan efektif. Ketiga elemen ini saling mendukung satu sama lain untuk memastikan bahwa setiap pegawai teknis Non ASN mendapatkan perlakuan yang adil dan hak-haknya terlindungi dalam masyarakat.

Akhirnya, melalui bimbingan oleh Promotor Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH. MHum dan Ko-Promotor Dr. Mashari, SH. MHum. telah mengantarkan Irham Awaludin Haji Pimay meraih gelar doktor yang ke 135, dengan indeks prestasi sebesar 3,80 dan berpredikat sangat memuaskan.

Ketetapan kelulusan sebagai doktor bidang ilmu hukum tersebut, disampaikan oleh Ketua dewan sidang Prof. Dr. Edy Liadiyono, SH. MHum, setelah sebelumnya bermusyawarah dengan para dewan penguji yang lain, yakni Peof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum yang juga merangkap sebagai Sekertaris dewan sidang, kemudian Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi, dan Dr. Edi Pranoto, SH. MHum, serta Dr. Suroto, SH. MHum. St

Written by Jatengdaily.com

Hadiri Halalbihalal, Kiai Anwar Iskandar Tekankan Tugas Utama MUI

Kembangkan Urgensi Regulasi Pelayanan Ortodontik Cekat Oleh Dokter Umum, Himmaturojuli Rosyid Ridlo Raih Doktor di Untag Semarang