By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: BEM FH USM Sukses Gelar Legal Training 4.0
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
Pendidikan

BEM FH USM Sukses Gelar Legal Training 4.0

Last updated: 19 Mei 2025 16:56 16:56
Jatengdaily.com
Published: 19 Mei 2025 11:52
Share
Delegasi dari Universitas Semarang (USM), yang terdiri atas Kepala Satuan International Office, Faisal Yusuf BA MM MBA dan Kaprodi THP Ika Fitriana, STP., M.Sc, melakukan kunjungan kerja ke Flanders Research Institute for Agriculture, Fisheries and Food (ILVO) di Belgia pada 15 Mei 2025. Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM), menyelenggarakan Legal Training 4.0 (LT) 2025 dengan tema ”Proses Pembuatan Surat Dakwaan sebagai Pilar Awal Menuju Keadilan dalam Peradilan Pidana” di Gedung V Lantai 6 Universitas Semarang pada 15 Mei 2025.

Kegiatan yang diikuti 150 peserta tersebut dibuka Dekan FH USM, Dr. Amri Panahatan Sihotang, S.S., S.H., M.Hum. Kegiatan menghadirkan narasumber Nur Indah Setyoningrum, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri Semarang dan Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Kairul Anwar, S.H., M.H.

Menurut Indah, surat dakwaan adalah surat atau akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi Hakim dalam pemeriksaan di muka sidang Pengadilan.

Tujuan utama pembuatan surat dakwaan untuk menentukan batas-batas pemeriksaan di sidang pengadilan, yang menjadi dasar Penuntut Umum melakukan penuntutan terhadap terdakwa atau orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan juga menjadi batasan bagi pemeriksaan hakim.

”Surat dakwaan berfungsi sebagai dasar dan batas pemeriksaan di persidangan bagi hakim, dasar penuntutan bagi jaksa, serta dasar pembelaan bagi terdakwa, dengan syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujarnya.

Sementara Kairul mengatakan, eksepsi adalah keberatan terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim.

Adapun pledoi adalah nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya setelah penuntut umum membacakan tuntutan pidana. Pledoi fokus pada pembelaan substansi perkara, sedangkan eksepsi dikenal baik dalam hukum pidana maupun perdata.

”Dalam perkara pidana, eksepsi diatur dalam KUHAP, khususnya mengenai eksepsi yang bersifat absolut seperti keberatan atas kewenangan mengadili. Ada yurisprudensi sebagai dasar hukum dalam penerapan eksepsi tertentu,” ungkapnya.

”Eksepsi dan pledoi merupakan dua strategi penting dalam pembelaan pada proses peradilan pidana. Eksepsi berfungsi untuk menolak dakwaan dari aspek hukum formal. Pledoi bertujuan membela substansi perkara untuk melindungi hak-hak terdakwa,” tandas Kairul. St

You Might Also Like

Untag Bekali Pelaku UMKM Tentang Pemasaran Digital
Mahasiswa Teknologi Pendidikan Unnes Kembangkan Monopoli Pembelajaran Bahasa Inggris bagi Siswa SMP 27 Semarang
Magister Hukum USM Buka Pendaftaran bagi Semua Lulusan S1
FH Unissula Teruskan Tradisi Peduli Anak Yatim
USM Bekali 596 Calon Wisudawan, Siap Berkontribusi untuk Masyarakat
TAGGED:BEM FH USMSukses Gelar Legal Training 4.0
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?