BEM Unissula Desak DPRD Jateng dan Polda Jateng Selesaikan Tuntutan Ini

Ketua BEM Unissula Wiyu Ghaniy. Foto: she
SEMARANG (Jatengdaily.com)- Badan Eksukutif Mahasiswa (BEM) Unissula yang merupoakan bagian dari Aliansi BEM Semarang Raya, mendesak DPRD Jateng dan DPR RI dari daerah pemilihan Jateng untuk memperbaiki kinerjanya dan juga turut mengawal atas ditahannya sejumlah orang yang turut dalam menyuarakan aspirasi rakyat, di Polda Jateng.
Menurut Ketua BEM Unissula Wiyu Ghaniy, BEM Unissula telah melakukan aksi dan audiensi terbuka 1 September 2025, namun pihaknya kecewa atas ketidakhadiran Kapolda Jateng dalam audiensi terbuka yang telah dibuat bersama dengan beberapa lembaga yang terhimpun dalam Aliansi BEM Mahasiswa Semarang Raya
”Padahal secara jelas kami sudah melakukan aksi menyatakan pendapat sesuai dengan prosedur ataupun UU yang berlaku. Dan kami juga menilai bahwa jawaban-jawaban yang diberikan oleh semua perwakilan DPRD Jateng hanya bersifat normatif dan politis. Kami meminta komitmen mereka untuk bisa mengawal 10 tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi BEM Mahasiswa Semarang Raya. Dan akan kami selalu foll up karena itulah bentuk komitmen gerakan kami. Karena kami yakin, bangsa ini masih bisa diperbaiki melalui anak muda generasi penerus bangsa termasuk mahasiswa seperti kami. Kami akan hadir lagi dengan gelombang massa yang lebih banyak untuk mengawal masa yang masih tertahan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
Selain itu juga menyampaikan aspirasinya supaya anggota dewan ikut mengawal menyelesaikan permasalahan terhadap rekan-rekannya yang ditangkap anggota kepolisian saat melakukan aksi demo.
Pihaknya menyebut ada 10 tuntutan dari dari Aliansi BEM Mahasiswa Semarang Raya untuk Indonesia yang lebih maju dan berkeadilan.
Sedangkan 10 tuntutan ini adalah menuntut keadilan terkait kematian Affan (driver ojol) dan juga Reza. Tuntutan ini, mahasiswa meminta supaya mengadili seluruh pelaku serta dalam pelanggaran HAM berat baik di masa ini, masa lalu dan juga secara transparan dan berkeadilan.
Yang kedua, mendesak institusi Kepolisian untuk evaluasi sepenuhnya dari Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah untuk bertanggung jawab atas kegagalannya melindungi warga sipil dan praktik kekerasan aparat yang terus berulang.
Ketiga, menuntut pembebasan tanpa syarat seluruh massa aksi yang dikriminalisasi yang menjadi tahanan kota, oleh Polda.
Keempat, menuntut presiden segera menerbitkan instruksi presiden atau impres yang menjamin penanganan demokrasi dan juga demokratis secara manusiawi.
Kelima, menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis, pers mahasiswa saat meliput dan juga tenaga medis untuk bertugas pada waktu aksi massa.
Keenam, mendesak pengesahan secara gamblang dan juga secara secepat-cepatnya rancangan Undang-Undang Dasar Rancangan undang-undang perampasan aset untuk memberikan efek jera bagi para koruptor.
Ketujuh, menuntut adanya evaluasi secara total dan penurunan tunjangan anggota DPR RI, DPRD Jateng (dan wilayah lainnya) dan juga DPRD Kabupaten Kota yang tidak sebanding dengan kinerjanya secara transparan.
Kedelapan, mendesak dibuatnya regulasi yang mengatur mekanisme fit dan proper test yang ketat dan transparan bagi calon anggota legislatif.
Kesembilan, menuntut dengan segala revisi undang-undang pemilu berdasarkan putusan MK nomor 135/PUU-XX11/2024 terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal sebagai perbaikan pemilu dari sisi penyelenggaraan hingga peserta.
Tuntutan yang ke 10, menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan aparat penegak hukum yang kami nilai telah melenceng dari cita-cita reformasi. she