SEMARANG (Jatengdaily.com) – Pengaturan Telemedicine hingga saat ini belum memberikan sebuah kepastian hukum, sehingga dalam implementasinya layanan ini belum dapat dikatakan optimal, kata dr. Daniswara Demas Saputra, MH, AIFO-K saat mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Untag Semarang, belum lama ini.
Adapun penelitian yang diujikan berjudul “Penguatan Pengaturan Telemedicine Guna Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Optimal di Indonesia”, yang dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Setiyowati, SH. MH dan Ko Promotor Prof. Dr. Anggraeni Endah K, SH. MHum.
Dari hasil penelitian yang disampaikan, maka Daniswara selaku mahasiswa PSHPD Untag Semarang angkatan XIV dinyatakan lulus sebagai doktor bidang ilmu hukum yang ke-128, dengan predikat cumlaude, yang berindeks prestasi sebesar 3,85, ditempuh selama 2 tahun, 6 bulan, 15 hari.
Penetapan kelulusan tersebut disampaikan oleh Ketua dewan sidang Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum setelah bermusyawarah dengan para dewan penguji yang lain, yakni Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum, yang juga selaku Sekretaris dewan sidang, kemudian Prof. Dr. dr. Anies, MKes, PKK sebagai penguji eksternal, dan Dr. Totok Tumangkar, SH. MHum, serta Dr. Sri Retno Widyorini, SH. MHum.
Dalam disertasinya Daniswara mengungkapkan bahwa pelayanan kesehatan menggunakan Telemedicine sampai dengan saat ini masih belum optimal karena diakibatkan oleh faktor-faktor yang menghambat pelayanan Telemedicine yang terdiri atas faktor hukum dan faktor nonhukum.
Menurutnya, dari faktor hukum sangat nampak bahwa konstruksi hukum pengaturan Telemedicine saat ini masih lemah dan belum mengatur secara konkret, hal ini didasarkan pada belum adanya regulasi teknis yang baru mengenai Telemedicine, walaupun saat ini telah terbit UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU tersebut. Namun hal tersebut belum cukup untuk dapat dikatakan menjamin hak dan kewajiban dokter dan pasien dalam melakukan sebuah perikatan dan tindakan secara medis.
Sedangkan dari faktor nonhukum kebiasaan masyarakat yang masih mendatangi fasilitas layanan kesehatan, modernisasi sistem teknologi di fasilitas layanan kesehatan dan kesiapan fasilitas teknis layanan kesehatan sangat mempengaruhi layanan Telemedicine.
Untuk itu perlu dilakukan penguatan pengaturan Telemedicine guna mengoptimalkan layanan kesehatan dari sisi hukum, yang seharusnya dalam regulasi teknis dimasukan bab atau frasa yang mengatur secara teknis mengenai hak dan kewajiban secara rinci dan mekanisme berjalannya Telemedicine bagi dokter, pasien dan pengelola aplikasi. St