Loading ...

Beri Penguatan Regulasi Perlindungan Hukum Pendonor Organ Ginjal, dr Agus Susanto Raih Doktor di Untag Semarang

dokktor ginjal2

dr. Agus Susanto, SH. MH. MBiomed, foto bersama dewan penguji usai ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini. Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Perlindungan hukum pendonor transplantasi organ ginjal manusia dalam pelayanan kesehatan belum berkeadilan, karena regulasi yang ada belum sepenuhnya mewadahi harapan pendonor, sehingga perlu diberikan penguatan pada regulasinya.

Hal itu disampaikan dr. Agus Susanto, SH. MH. MBiomed, saat mengawali paparan hasil penelitian disertasinya di depan para dewan penguji pada ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.

Adapun para dewan penguji yang hadir pada saat itu adalah Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum merangkap sebagai Ketua Sidang, dan Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum selaku Sekretaris Sidang. Selanjutnya Prof. Hanifa Maher Deny, SKM, MPH, PhD, selaku penguji eksternal, kemudian Prof. Dr. Setiyowati, SH. MH, dan Dr. Siti Mariyam, SH. MH.

Disertasi yang diujikan tersebut berjudul “Perlindungan Hukum Pendonor Transplantasi Organ Ginjal Manusia dalam Pelayanan Kesehatan Yang Berkeadilan” yang dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH. MHum, dan Co Promotor Dr. dr. MC Inge Hartini, MKes.

Dari hasil penelitiannya telah diungkapkan bahwa regulasi yang mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan transpalantasi organ telah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945; UU No 17/2023 tentang Kesehatan; PP No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksana UU No 17/2023; Permenkes No 38/2016 tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ.

Dalam regulasi tersebut pendonor memperoleh penghargaan atas kehilangan penghasilan dari pekerjaan/pencaharian selama dalam perawatan dan pemulihan kesehatan, asuransi kesehatan dan asuransi kematian.

Namun demikian pemberian penghargaan berupa asuransi belum secara rinci disampaikan dan ditetapkan sebagaimana perintah regulasi saat ini. Sehingga penghargaan yang belum diberikan dan pendonor tidak didaftarkan dengan premi asuransi yang tidak disetorkan, maka pendonor tidak bisa mendapatkan manfaat dari asuransi yang dijanjikan bila sewaktu-waktu diperlukan.

Baca Juga  Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Raih Doktor di Untag Semarang

Akibatnya pendonor tidak dapat mengajukan klaim untuk biaya perawatan yang sudah dilakukan bila sewaktu-waktu mengalami gangguan kesehatan paska transplantasi organ dan tidak mendapatkan perlindungan dari produk asuransi kematian, karena tidak dibayarkan premi asuransi, maka nilai tunai asuransi tidak bisa dicairkan dan tidak dapat digunakan untuk menjamin kehidupan keluarga setelahnya bila pendonor meninggal dunia, yang mana perusahaan asuransi tidak dapat menanggung risiko pendonor yang tidak memiliki polis asuransi.

Oleh sebab itu perlu cara inovatif menghargai pendonor atas kehilangan penghasilan dari pekerjaan selama pasca implementasi, yang telah berkonstibusi dan mencapai prestasi berdasar hak atas tubuh sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum yang berkeadilan bagi pendonor, yaitu dengan memberikan penguatan regulasi pelayanan kesehatan transplantasi organ dan jaringan dengan merubah beberapa frasa pada pasal terkait.

Dari hasil ujian terbuka tersebut, dr. Agus Susanto dinyatakan lulus sebagai doktor yang ke-121 di PSHPD Untag Semarang, dengan predikat sangat memuaskan yang berindeks prestasi 3,81. St

Facebook Comments Box