By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Berikut Penjelasannya, Suplemen Vitamin B6 Blackmores Tidak Terdaftar di BPOM
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Berikut Penjelasannya, Suplemen Vitamin B6 Blackmores Tidak Terdaftar di BPOM

Last updated: 24 Juli 2025 08:04 08:04
Jatengdaily.com
Published: 24 Juli 2025 12:00
Share
Foto: Instagram BPOM
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyikapi pemberitaan di berbagai media terkait efek samping serius dari produk Suplemen Kesehatan merek Blackmores Super Magnesium+ yang mengandung Vitamin B6 di Australia.

Badan POM menjelaskan pertama, berdasarkan hasil penelusuran pada data registrasi BPOM dan koordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition sebagai distributor produk Blackmores di Indonesia, produk Blackmores Super Magnesium+ atau B6 tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia.

“Produk tersebut hanya dipasarkan khusus di Australia,” melalui keterangan resmi yang dikutip dari laman InfoPublik Kamis (24/7/2025).

Selanjutnya, BPOM sedang melakukan koordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pemberitaan tersebut. Kedua, BPOM telah melakukan penelusuran di marketplace di Indonesia dan menemukan beberapa tautan penjualan daring produk tersebut.

BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk tersebut untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list)/pemblokiran terhadap produk dimaksud.

Ketiga, bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen kesehatan tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Keempat, BPOM secara terus-menerus melakukan pengawasan pre- dan post-market untuk memastikan suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak mengandung bahan berbahaya/dilarang.

BPOM mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih suplemen kesehatan dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) serta menghindari mengonsumsi produk yang tidak memiliki izin edar/ilegal

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan efek samping atau keluhan yang diduga disebabkan karena penggunaan suplemen kesehatan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau aplikasi e-MESOT.pom.go.id.

Selain itu, BPOM juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat apabila mengetahui/memiliki informasi/mencurigai kegiatan produksi/peredaran/promosi/iklan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan dan/atau mengandung bahan berbahaya/dilarang termasuk di media daring. she 

You Might Also Like

Polisi Ungkap Ibu Buang Mayat Bayi di Jalan, Dalihnya Malu Hasil Hubungan Gelap
Tanah Longsor Natuna; Akses Darat Lumpuh, Tim SAR Gabungan ke Lokasi via Jalur Laut
Candra Darusman: Ada Tiga Kelompok Musisi Terdampak Covid 19
Usaha Karaoke Liar Kembali Marak di Sekitar MAJT, Pengurus MAJT Surati Wali Kota dan Polrestabes
Belum Aman, Kasus Positif COVID-19 Masih Fluktuatif
TAGGED:bpomSuplemen Vitamin B6 Blackmores
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?