By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Berkah Meneliti Pemenuhan Hak Konstitusional terhadap Penyandang Disabilitas, Antarkan Roni Rinto Nugroho Raih Doktor di Untag Semarang
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
Pendidikan

Berkah Meneliti Pemenuhan Hak Konstitusional terhadap Penyandang Disabilitas, Antarkan Roni Rinto Nugroho Raih Doktor di Untag Semarang

Last updated: 28 April 2025 19:14 19:14
Jatengdaily.com
Published: 28 April 2025 07:13
Share
Melalui penelitian disertasinya yang berjudul "Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pemenuhan Hak Konstitusional terhadap Penyandang Disabilitas untuk Mewujudkan Keadilan Pancasila" , yang dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH. MHum dan Co-Promotor Dr. Mashari, SH. MHum, mengantarkan Roni meraih gelar doktor bidang ilmu hukum di Untag Semarang. Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Pemenuhan hak konstitusional terhadap penyandang disabilitas belum mewujudkan keadilan Pancasila, kata mahasiswa program doktoral Untag Semarang Roni Rinto Nugroho, SH. MH. Menurutnya hal ini dipengaruhi oleh dua faktor, yakni faktor internal dan eksternal.

Dari faktor internal karena masih rendahnya tingkat pendidikan penyandang disabilitas yang menjadi penyebab adanya kesenjangan keterampilan antara penyandang disabilitas dengan pekerja normal.

Sedangkan dari faktor eksternal diantaranya keterbatasan aksebilitas dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, pekerjaan, adanya diskriminasi dan stigma, kurangnya dukungan keluarga, keterbatasan teknologi dan infrasteuktur.

Pernyataan itu diucapkan Roni Rinto Nugroho saat dia mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, beberapa hari yang lalu.

Melalui penelitian disertasinya yang berjudul “Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pemenuhan Hak Konstitusional terhadap Penyandang Disabilitas untuk Mewujudkan Keadilan Pancasila” , yang dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH. MHum dan Co-Promotor Dr. Mashari, SH. MHum, mengantarkan Roni meraih gelar doktor bidang ilmu hukum di Untag Semarang.

Penetapan kelulusan sebagai doktor disampaikan oleh Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum selaku Ketua dewan sidang, setelah sebelumnya dimusyawarahkan dengan para dewan penguji yang lain, yakni Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum, yang juga sebagai Sekretaris dewan sidang, kemudian Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi selaku penguji eksternal, dan Dr. Johan Erwin Isharyanto, SH. MH, serta Dr. Suroto, SH. MHum.

Pada kesempatan yang berbahagia itu, Roni Rinto Nugroho telah dinyatakan lulus sebagai doktor yang ke-133, dengan predikat sangat memuaskan yang berindeks prestasi sebesar 3,81

Dari hasil penelitiannya telah diungkapkan bahwa tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan hak konstitusional terhadap penyandang disabilitas untuk mewujudkan keadilan Pancasila sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, merupakan suatu peran dari negara untuk mewujudkan harapan para penyandang disabilitas dalam memenuhi hak-haknya. Dalam hal ini negara sudah berperan mengaktualisasikan Pasal 27 ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945 untuk para penyandang disabilitas melalui instrumen hukum.

Namun demikian, perlindungan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, adalah tidak adanya ketentuan mengenai sanksi terhadap instansi atau BUMN atau BUMD maupun swasta yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Oleh sebab itu, pemerintah harus bertanggung jawab dalam pemenuhan hak konstitusional terhadap penyandang disabilitas, dalam bentuk: Pemerintah harus meningkatkan aksebilitas dan inklusi dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pendidikan, kesehatan, transpotasi dan pekerjaan. Meningkatkan peluang kerja.

Juga meningkatkan ketersediaan dan kualitas layanan. Mengatasi diskriminasi dan stigma. Meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan hak-haknya. Meningkatkan kerjasama dengan organisasi penyandang disabilitas. Pemerintah wajib untuk menyediakan anggaran khusus yang diperuntukkan bagi penyediaan aksebilitas fasilitas umum dan fasilitas sosial. St

You Might Also Like

Unissula Terima 18 Kendaraan Dinas dari YBWSA
Unit Kemahasiswaan USM Gelar Halalbihalal
Delapan Mahasiswa Sekolah Vokasi Undip Lolos IISMAeVo ke Luar Negeri
FH Unissula Bangun Kekompakan Melalui Halal Bihalal
Perkuat Peran Kehumasan, Ketua PWI: News Pool USM Strategi Tepat Mengangkat Branding
TAGGED:Antarkan Roni Rinto NugrohoBerkah Meneliti Pemenuhan Hak KonstitusionalRaih Doktor di Untag Semarangterhadap Penyandang Disabilitas
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?